KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dana Hibah

SURABAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Namun, Khofifah yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 tersebut tidak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Melainkan, di Markas Polda Jatim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Khofifah. “Tidak ada yang istimewa,” tegas Setyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, alasan Khofifah diperiksa di Mapolda Jatim adalah karena efisiensi. Setyo menjelaskan, penyidik KPK saat ini sedang memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab, di Lamongan, Jatim. Sehingga, pemeriksaan Khofifah pun dilakukan sekaligus di Jatim.
Jadi efisiensi. Mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian saja. Intinya itu,” tuturnya.
Khofifah sendiri memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Dia tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, melalui pintu belakang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim berlangsung lancar. Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 WIB.
“Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” ungkapnya di Gedung KPK, Kamis (10/7/2025) sore.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, dia batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Sementara Khofifah mengaku diperiksa sebagai saksi atas beberapa tersangka dalam perkara rasuah ini. Hal ini dikemukakannya setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis petang.
“Jadi, Insya Allah, saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” katanya di Mapolda Jawa Timur.
Khofifah bilang, dia juga dikonfirmasi terkait nama-nama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur mulai 2021 hingga 2024.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov (Jawa Timur) sudah sesuai dengan prosedur. Begitu ya kawan-kawan, matur nuwun,” tandasnya.
Sakit, Eks Ketua DPRD Jatim Batal Ditahan
Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi terkait kasus dugaan rasuah yang sama. Berbeda dengan Khofifah, dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rencananya, Kusnadi akan ditahan. Namun, hal itu urung dilakukan karena dia tengah sakit.
“Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik yauntuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari 17 tersangka pemberi suap tersebut, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita dua bidang tanah serta bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka.
“Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Budi menambahkan, tim penyidik menyita aset-aset itu pada Senin (30/6/2025) lalu.
Kemudian, penyidik memasang tanda penyitaan terhadap dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka. Juga, terhadap satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp 3,2 miliar juga sudah disita. Selain itu, rumah milik AS (Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024) di Banyuwangi dan Probolinggo telah disita.
Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir, juga sudah disita.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu