TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejat! 4 Pria Mabuk Cabuli Perempuan Penyandang Disabilitas di Serang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:56 WIB
Empat tersangka pencabulan di Serang. Foto : Ist
Empat tersangka pencabulan di Serang. Foto : Ist

SERANG - Sejumlah pria yang sedang dalam pengaruh alkohol atau mabuk, diduga nekat melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas keterbelakangan mental di kawasan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyebut ada empat pria yang diamankan, mereka berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31). Mereka pun berhasil diamankan pada Rabu (9/7) malam.

 

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” kata AKBP Condro, Jumat (11/7/2025).

 

Diduga, pencabulan itu sendiri terjadi pada Selasa (20/5) lalu di rumah salah satu terduga pelaku. Para pelaku juga diketahui mengenal korban yang merupakan tetangganya itu.

 

“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” jelasnya.

 

Keempat tersangka pada saat itu diketahui sedang pesta minuman keras (miras) di ruang tamu salah satu pelaku. Kemudian tak lama setelah itu, korban hendak mengambil es batu dalam kulkas di ruang dapur.

 

Pelaku tiba-tiba malah menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok. Di situ, korban dicabuli oleh para pelaku.

 

“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” ucap Condro.

 

Orang tua korban pun langsung melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

 

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 14 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit