Kursi Dirut Bulog Diisi Prajurit TNI, Jadi Polemik
Dave Laksono: Selama Sesuai Aturan, Nggak Ada Masalah

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 8 Juli 2025, telah menyampaikan bahwa Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani telah resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog.
Mayjen Ahmad Rizal diangkat menjadi Dirut Bulog untuk mengisi kekosongan posisi dirut yang sebelumnya dijabat oleh Letjen Novi Helmy yang kini memutuskan untuk kembali berdinas sebagai Prajurit TNI.
Tidak berbeda seperti pendahulunya, Mayjen Ahmad Rizal juga masih prajurit TNI aktif karena belum secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengajuan pensiun dini Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sedang diproses. "Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan,” ujar Kristomei.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran.
Menguatkan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani dipastikan pensiun dari dinas kemiliteran, setelah mengemban tugas sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Kebutuhan personil TNI itu berdasarkan kebutuhan dari kementerian dan lembaga kemudian dia mengajukan sesuai dengan kriteria Panglima menyediakan personilnya sabar aja pasti dapat pensiun pasti, apa sih yang kalian tunggu?" kata Sjafrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kendati sudah dijelaskan, penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai kepala Bulog masih mengundang polemik. Masih ada pihak yang mempermasalahkannya. Salah satunya adalah Ditektur Imparsial, Ardi Manto Adiputro.
Menurut Ardi, jika prajurit aktif ingin menduduki jabatan publik untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun jika hendak mengisi jabatan sipil di 14 lembaga. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden.
Lalu, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan.
Permasalahannya, lanjut Ardi, posisi Dirut Bulog sama sekali bukan bagian dari 14 jabatan tersebut. “Hal ini menyalahi,” kritiknya.
Bagaimana DPR melihat polemik ini? Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono tak mempermasalahkan penunjukan Mayjen Ahmad Rizal. “Selama penunjukan itu sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak ada masalah,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Dave Laksono terkait posisi Dirut Bulog. Berikut wawancaranya.
Apa respons dan tanggapan Anda terkait posisi kepala Bulog yang diisi oleh TNI aktif?
Menurut saya, selama penunjukan itu sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, ya gak masalah.
Maksud Anda karena TNI tersebut sudah pensiun, ya?
Iya, kan sudah mau pensiun dini. Jadi sudah mengikuti aturan yang benar dan aturan perundang undangan. Jadi, tidak ada masalah.
Tapi, sampai saat ini penunjukan kepala Bulog masih dipermasalahkan oleh Imparsial dan lainnya. Bagaimana?
Tidak ada masalah, jika ada yang mengkritik. Yang pasti penunjukannya kan jelas dan terbuka. Yang bersangkutan juga sudah sampaikan dan sudah terbukti dengan mengundurkan diri. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi.
Saat ini masih ada pandangan negatif dan kritikan dari berbagai masyarakat terkait penunjukan TNI aktif dalam posisi Bulog?
Ya, memang ada kebutuhan yang harus diselesaikan dan beliau bisa menggantikan. Beliau juga mampu untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Pesan Anda bagi mereka yang masih mengkritik, narasi negatif misalnya?
Di era demokrasi yang terbuka ini semua masyarakat, semua orang bisa menyampaikan pandangannya masing-masing. Itu adalah haknya, tetapi semua itu harus dilakukan sesuai dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku.
Jadi seluruh masyarakat bisa menyampaikan kritikan secara objektif dan kritis untuk membangun. Kritikan itu baik untuk pemerintahan, tetapi jangan juga kita melakukan kritikan serangan tanpa landasan tanpa alasan kuat.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu