Polisi Ringkus 9 Wartawan Gadungan Peras Korban Di Ciputat

CIPUTAT-Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus wartawan gadungan yang beraksi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami intimidasi dan pemerasan di daerah Ciputat. Dalam laporan bernomor LP/B/104/V/2025/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA, korban mengaku dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 15 juta oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dari media online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku mengancam akan menyebarkan tuduhan asusila terhadap korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Sindikat ini disebut kerap menyasar pasangan yang keluar dari hotel transit. Setelah menguntit korban hingga ke rumah atau tempat kerja, para pelaku kemudian melakukan intimidasi dengan dalih peliputan kasus asusila.
“Dengan ancaman pemberitaan negatif, korban dipaksa membayar sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan,” ujarnya, Sabtu (12/7).
Ade juga mengatakan, dalam kasus ini, korban yang tengah berada di kantornya di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat, didatangi seorang perempuan tak dikenal yang langsung melakukan intimidasi.
“Pelaku bahkan meminta uang hingga Rp 130 juta, namun korban akhirnya hanya mampu mentransfer Rp 15 juta karena ketakutan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, tim Jatanras menangkap pelaku utama berinisial FFT (31), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan FFT menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan ini lebih luas.
Para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai wartawan dari sebuah media dan memalsukan kartu pers untuk menjalankan aksi mereka.
Ade juga mengatakan, tim juga mengembangkan kasus ini dan menangkap delapan pelaku lainnya di beberapa lokasi berbeda.
Para pelaku tersebut ialah, KMB (57) otak pemerasan, penyedia mobil Ertiga, dan kwitansi palsu, PS (52) pemilik rekening penampung uang korban, EIH (48) turut mengikuti korban dan menerima bagian uang, AH (40) turut serta dan menerima keuntungan, SFB (21) pengikut korban, AC (25) sopir Avanza, AECB (24) anggota eksekusi, dan MH (31) sopir mobil Ertiga.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga putih, mobil Avanza, sejumlah ponsel, plat nomor kendaraan, satu bundel kwitansi fiktif, dua kartu identitas wartawan palsu, dan buku rekening atas nama PS.
“Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok wartawan. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika mengalami ancaman serupa.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu