Kepergok! Tiga Pelaku Tertangkap Basah Pakai Narkoba di Kos Jakpus

JAKARTA - Tiga orang yang merupakan pria berinisial OP (35), RB (31) dan seorang perempuan berinisial L (25), tertangkap basah oleh polisi sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kos di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (14/7) kemarin, sekitar pukul 10.40 WIB.
“Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” ucap AKBP Roby, Selasa (15/7/2025).
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat pada awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dari dalam salah satu kamar kos tersebut. Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif, dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut," jelasnya.
Para pelaku tersebut pun diduga bukan hanya sekadar pengguna narkoba saja, melainkan mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Pada saat penggerebekan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 2.067 gram, lima plastik klip sabu seberat 420 gram, tiga unit timbangan digital, hingga beberapa perlengkapan pengemasan lainnya.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram atau hampir 2,5 kilogram,” ungkapnya.
Roby pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas jaringan narkoba tersebut dan memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku yang sudah berhasil diamankan kini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pos Banten | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu