TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kecamatan Batuceper Bakal Tertibkan Bangli Di Jalan Pembangunan

Usai Keluarkan Surat Edaran

Reporter & Editor : Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 | 08:00 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Batuceper mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengosongan dan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya pada Selasa (15/7). Saat ini melalui jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bimbingan Masyarakat (Binamas) terus mendistribusikan dan menyosialisasikan surat tersebut secara persuasif.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan, peningkatan ketertiban umum serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah itu.

 

Dalam surat edaran, Camat Batuceper, Guhfron Falfeli meminta agar para pemilik dan penghuni bangunan nonpermanen dan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas fasilitas umum segera mengosongkan lokasi tersebut.

 

“Penataan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menggusur, tetapi demi kepentingan umum. Banyak dari bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan warga lainnya,” ucapnya.

 

Pihak kecamatan pun terus berkolaborasi melakukan koordinasi dengan Kelurahan Batujaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses penertiban berjalan secara humanis dan sesuai prosedur.

 

Sosialisasi kepada warga telah dilakukan dan tim gabungan akan turun ke lapangan setelah masa tenggat pengosongan selesai. “Diharapkan, masyarakat dapat mendukung langkah itu demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga Batuceper,” harapnya.

 

Sementara di Kecamatan Ciledug dilakukan penataan sepanjang Jalan Raden Fatah, tepatnya di kawasan Pasar Lembang.

 

Camat Ciledug Ayi Nuryadin didampingi anggota Polsek Ciledug, Koramil 04 Ciledug dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan sosialisasi melalui surat edaran yang berisi rencana penapembenahan dengan sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki lapak di sepanjang Jalan Raden Fatah, Selasa (16/7).

 

“Sosialisasi menjadi langkah pertama guna pengaturan. PKL ditata untuk menjadi lebih tertib, kemudian akan kita undang seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi gerakan bersama dan terakhir langkah penindakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ayi menilai lapak PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 / 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat karena berdiri di atas trotoar, bahkan hingga bahu jalan.

 

Dampaknya, pejalan kaki kerap kesulitan berjalan di atas trotoar dan terpaksa berjalan di bahu jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas terutama pada saat jam ramai kendaraan, pagi dan sore hari.

 

“Sasarannya PKL di Pasar Lembang yang sudah menjadi masalah utama dengan keberadaan lapak mereka mengganggu hak-hak masyarakat. Penataan supaya dapat tertib dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” sambungnya.

 

Diketahui, Kecamatan Ciledug tengah mempersiapkan tempat untuk merelokasi PKL sehingga masih dapat tetap berjualan. “Nanti kita coba rencanakan, cari tempat yang representatif, mudah-mudahan kita dapat tempatnya, sehingga dapat mengembalikan fasilitas umum sebagaimana mestinya,” jabarnya.

 

Selain sosialisasi melalui surat edaran, Kecamatan Ciledug telah melaksanakan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis, yang berisikan aturan pelanggaran beraktivitas usaha di fasilitas umum, dengan ancaman denda hingga Rp.50.000.000.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit