Persyaratan Belum Lengkap, Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menyelenggarakan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi. Hal ini disebabkan belum disampaikannya rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis wajib dalam proses perizinan.
Meskipun perusahaan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun statusnya di sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) masih menunjukkan belum terpenuhinya seluruh persyaratan.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan yang telah diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara wajib memiliki dua dokumen utama: NIB dan Sertifikat Standar. Namun, keduanya hanya sah berlaku bila seluruh persyaratan telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Salah satu persyaratan kunci yang belum dipenuhi oleh Indonesia Airlines adalah penyerahan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun. Dokumen ini wajib disampaikan melalui SIPTAU dan harus memuat rencana penguasaan pesawat, rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta aspek finansial dan operasional lainnya.
Untuk izin angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan paling tidak harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua lainnya. Jika mengajukan dua jenis layanan, jumlah armada wajib disesuaikan dengan cakupan usahanya.
Setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan Sertifikat Standar dinyatakan valid, perusahaan baru bisa melanjutkan ke tahap sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses AOC mencakup evaluasi dokumen teknis, inspeksi lapangan, hingga uji demonstrasi operasional.
Jika AOC telah diterbitkan, barulah maskapai bisa mengajukan izin rute penerbangan serta menyampaikan standar pelayanan penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.
Lukman menambahkan, perlu diluruskan informasi publik yang menyebut Indonesia Airlines telah beroperasi. Faktanya, hingga saat ini belum ada pengajuan perizinan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.
Proses perizinan angkutan udara tidak semata-mata administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional,” tegasnya.
Ditjen Perhubungan Udara menyatakan dukungan terhadap setiap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu