Komplotan Penculik Tuduh Korban Edarkan Tramadol di Depok, Mengaku sebagai Polisi

DEPOK - Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku penculikan dan pemerasan terhadap korban berinisial JA di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Ketiga pelaku yang berinisial AA, RM, dan AZ melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota buser polres.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa pada Selasa (8/7) lalu, para pelaku menuduh korban mengedarkan obat Tramadol sebelum menculiknya.
"Para pelaku menuduh korban mengedarkan obat-obatan terlarang (jenis Tramadol)," kata AKBP Bambang, Jumat (18/7/2025).
Pada saat itu, korban yang sedang bersantai di depan sebuah ruko tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Salah satu pelaku berinisial AA kemudian langsung memiting leher dan memegangi tangan korban.
Korban pun dibawa secara paksa dengan kondisi tangannya terikat dan matanya ditutup ke sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan.
"Korban dimasukkan atau ditempat di posisi paling belakang dan didudukkan di dak mobil (bangku dilipat)," jelasnya.
Di dalam mobil tersebut, korban diminta untuk membayar uang tebusan senilai Rp30 juta. Namun, korban yang merasa terancam itu hanya sanggup membayar Rp10 juta kepada para pelaku.
"Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta," lanjutnya.
Pihak Satreskrim Polres Metro Depok tak lama setelah itu berhasil menangkap para polisi gadungan tersebut beserta sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang kini sudah ditahan di Polres Metro Depok itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu