TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jaringan Judol Kamboja-China Punya 500 Akun Di WA

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 20 Juli 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China-Kamboja yang beroperasi di Indonesia.

 

Para tersangka diamankan di sejumlah daerah berbeda. Mulai dari Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, hingga Denpasar, Bali.

 

“Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 orang tersangka dan barang bukti,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

 

Puluhan tersangka yang di­tangkap memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya mengincar warga untuk bermain judi online.

 

Mereka yakni, NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.

 

Sementara sisanya, yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.

 

Para pelaku tersebut, berafili­asi dengan agen judi yang ada di China dan Kamboja untuk men­jalankan kegiatan judi online.

 

Pelaksana teknis di Indonesia, memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.

 

Akun tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesanpromosi perjudian situs Tanjung899 dan Akasia899 secara masif kepada jutaan nomor.

 

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuanpesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” ungkapnya.

 

Untuk berkomunikasi, lanjut Djuhandhani, para tersangka menggunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

 

Hasil kejahatan ini disamar­kan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway, seolah-olah berasal dari jual belibarang.

 

“Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” tutur Djuhandani.

 

Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set kom­puter (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.

 

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25.000.000, kemudian Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.

 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.

 

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Donny Alexander menambahkan, jaringan ini terbongkar setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online.

 

Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri kemu­dian melakukan penyelidikan dan penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025.

 

Di lokasi pertama, Bareskrim menggerebek sebuah rumah di sebuah perumahan elite di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dua rumah di Jalan Haji Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

 

Kemudian, lokasi ketiga yaitu dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

 

Kombes Donny Alexander mengatakan, jaringan yang di­bongkar di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini, memiliki tiga bos berbeda.

 

“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” ungkapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit