Meski Gugatan Gugur, MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

JAKARTA - Rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik. Apalagi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung soal larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris di dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Namun, permohonan ini tidak diterima dan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Meski gugatan itu gugur, MK tetap menilai bahwa seorang wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).
“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, Jumat (18/7/2025).
Masih dari salinan tersebut, menerangkan dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rangkap jabatan 30 wakil menteri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan," ucap Feri seperti dilansir Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Sebagai data, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan BUMN. Diantaranya, Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi santai terkait putusan MK tersebut. “Biar MK yang menjelaskan ke publik kalau gugatan itu gugur,” katanya.
Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK.
Bagaimana pandangan Muhammad Khozin terkait putusan MK soal rangkap jabatan. Berikut wawancaranya.
Kemarin, hakim MK telah mengeluarkan putusan soal rangkap jabatan wamen dalam pemerintahan. Apa tanggapan Anda?
Putusan MK harus menjadi pedoman bagi pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam penunjukan komisaris BUMN.
Sebab, dalam pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN.
Itu kan bagi menteri. Apakah wamen juga termasuk?
Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Menurut Anda. Apakah putusan MK ini harus dijadikan pedoman dalam penunjukan posisi komisaris di BUMN?
Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen).
Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menanggapi putusan MK ini?
Dalam menyikapi putusan MK tersebut, Menteri BUMN dapat mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wakil menteri.
Maksud Anda, wamen yang menjadi komisaris di BUMN mengundurkan diri?
Para wakil menteri dapat sukarela mengundurkan diri dari salah satu posisinya, sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.
Mundur dari wamen atau komisaris, ya?
Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu