TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

BPK RI Temukan Ketidaksesuaian 22 Pekerjaan di Sekretariat DPRD Banten

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Minggu, 20 Juli 2025 | 19:09 WIB
LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten TA 2024.(Ari Supriadi/tangselpos.id)
LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten TA 2024.(Ari Supriadi/tangselpos.id)

SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian realisasi  22 paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten senilai Rp 290.013.872 dari nilai kontrak Rp 9.339.4040.782.

 

Dari 22 paket pekerjaan tersebut di antaranya pemeliharaan pagar gedung kantor Rp 3.546.720.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 39.733.321, renovasi plafon ruang fraksi Rp 462.275.215 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 6.496.495, pengecatan fasad depan Rp 350.338.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 49.066.110, dan renovasi toilet barat Gedung Paripurna Rp 162.414.252 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 29.204.063.

 

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten TA 2024, disebutkan kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena ketidaksesuaian spesifikasi antara lain atas pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, struktur, interior, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.

 

BPK RI Banten berpendapat atas peristiwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima hasil belanja pemeliharaan atas aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai dengan rencana. Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD Banten kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.

 

Sementara, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat DPRD Banten, Ismail menjelaskan, temuan BPK RI tersebut semuanya sudah diselesaikan dengan melakukan pengembalian.

 

“Kita sudah melakukan pengawasan, memang biasanya ada perbedaan dari pengukuran. Kan masing-masing audit dengan konsultan pengawas kita sama dengan pelaksana itu biasanya ada perbedaan,” kata Ismail kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

 

Menurut dia, perbedaan perhitungan merupakan hal yang wajar dalam audit pekerjaan fisik. “Kita berpatokan pada BPK karena audit eksternal dari pemerintah itu yang harus kita jadikan patokan. Lalu kita diklarifikasi oleh pelaksana maupun pengawas hasilnya disepakati bahwa ada perbedaan dan kita sudah mengembalikan,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit