Tahun Ini, Disperkimta Bangun 17 Rumah Warga Yang Rusak Diterpa Angin Hingga Gempa Bumi

SERPONG, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah membangun sebanyak 17 unit rumah dampak bencana.
Rumah-rumah warga yang mengalami rusak parah akibat diterjang bencana, akibat angin kencang hingga gempa bumi dibangun dan masuk tahap kedua.
Kabid Perumahan Disperkimta Tangsel, Ferdaus mengatakan, tahun ini terdapat total 17 rumah yang dibangun dan akan selesai di Agustus untuk pekerjaan anggaran murni. Pembangunan rumah ini, kata Ferdaus, terbagi menjadi tiga tahap.
"Secara keseluruhan sama perubahan ada 17 unit dengan rincian, tahap 1 APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) murni 5 unit, tahap 4 unit, dan tahap terakhir menggunakan APBD-Perubahan direncanakan ada 8 unit," papar Ferdaus, Senin (21/7).
Hingga saat ini, pembangunan sudah menyasar pada pengerjaan tahap kedua.
"Saat ini Pembangunan bedah rumah dampak bencana atau bantuan stimulan terhadap rumah dampak bencana sudah memasuki tahap 2, pada bulan juli 2025 ini. Diperkirakan selesai pertengahan Agustus," kata Ferdaus.
Ferdaus menerangkan, belasan rumah yang menjadi sasaran program ini adalah bangunan yang sudah rusak parah.
"Kebanyakan angin kencang dan curah hujan yang tinggi. Untuk kategori rumah rusak berat. Bantuan Khusus di sektor perumahan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa untuk perbaikan satu unit rumah, Disperkimta menyediakan anggaran senilai Rp 70 juta untuk pembangunan.
Serupa dengan bedah rumah, program ini bertujuan untuk menjamin kelayakan hidup masyarakat terutama yang tertimpa musibah berupa bencana alam.
"Tujuannya memberikan bantuan stimulan terhadap rumah dampak bencana khusus warga Tangsel. Harapannya ada peran pemerintah dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah khususnya bagi yang terdampak bencana alam," harapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat, di antaranya wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel, berpenghasilan rumah tangga di bawah upah minimum Provinsi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari pimpinan tempat kerja atau lurah.
"Lalu tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau hak lainnya dengan ukuran paling luas 120 meter persegi dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan atau penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang. Kemudian tidak memiliki aset lahan, rumah atau bangunan lainnya," paparnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga bersedia membuat surat pernyataan.
"Yang menyatakan belum pernah menerima bantuan urusan perumahan dalam bentuk uang atau barang untuk meningkatkan kualitas rumah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau lembaga lain, status rumah dan tanah tidak dalam sengketa, bersedia untuk menerima bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, dan bersedia menghuni rumah hasil perbaikan dan tidak akan menyewakan atau menjual rumah kepada pihak lain dalam jangka waktu lima tahun," tandasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu