Kejari Pandeglang Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Dugaan Korupsi BOS Afirmasi 2019
PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas akses rumah belajar yang salah satu komponennya adalah tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus DAK (Dana Alokasi Khusus) Afirmasi," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne, saat ditemui Tangsel Pos usai pemusnahan barang bukti tindak pidana di kantornya, Rabu (28/9/2022) pagi.
Ditanya siapa yang akan ditetapkan tersangka, ia tidak mau mengungkap identitas dan perannya dalam kasus tersebut. Namun yang jelas penetapan kepada seseorang dipastikan sudah memenuhi unsur yang disangkakan. "Nanti lihat saja, pokoknya dalam waktu dekat akan ada tersangka baru," tambah dia.
Disinggung soal tersangka Asep Aed Subadriwijaya yang akan mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Helena menyatakan, boleh saja tersangka mengubah keterangannya di BAP, karena itu menjadi hak yang bersangkutan. Namun, tentu pihaknya berharap tersangka A bisa memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, agar pengungkapan kasusnya bisa berjalan lebih cepat.
“Misal ada aliran dana ke pejabat dan ada buktinya, silakan tuangkan dalam BAP. Kita sih berharap tersangka A ini bisa mengungkap lebih luas kasus ini,” harapnya.(rie)
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu