TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sah Secara Negara, Dukcapil Fasilitasi Puluhan Pasangan di Tangsel Urus Akta Perkawinan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG UTARA - Perasaan gembira dirasakan oleh puluhan pasangan romantis saat mengikuti pencatatan akta perkawinan massal yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada salah satu hotel di wilayah Serpong Utara, Sabtu (26/7). 

 

Melalui fasilitasi pencatatan akta perkawinan ini, status pernikahan mereka pun kini dinyatakan resmi. Hal itu membuat puluhan pasangan tersebut terlihat semakin romantis dalam menjalani bahtera rumah tangganya. 

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Tangsel, Dwi Suryani menjelaskan, kegiatan ini diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun belum mencatatkan pernikahan secara sah di lembaga negara.

 

"Mereka itu sudah melangsungkan pernikahan, tetapi belum tercatat secara negara. Tadi ada 20 pasangan. Jadi acara ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan tersebut," jelas Dwi Suryani.

 

Program ini, kata Dwi, menyasar pasangan-pasangan non Muslim yang sebelumnya sudah gencar disosialisasikam ke sejumlah rumah ibadah di wilayah termuda se-Provinsi Banten ini. 

 

"Kalau muslim kan melalui KUA. Nah, pencatatan sipil ini untuk yang non-muslim," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Dwi menerangkan bahwa kehadiran program ini untuk membantu para pasangan untuk meraih keabsahan pernikahannya secara hukum. 

 

Berbagai cerita pun tersaji di acara tersebut, Dwi menyebut ada pasangan yang sudah menikah selama 41 tahun. Lalu ada pula yang baru menikah satu bulan. 

 

Keragaman cerita itu, menurut Dwi, menjadi secuplik gambaran bahwa ternyata masih banyak warga yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan.

 

"Ada yang baru satu bulan menikah, tapi ada juga yang sudah 41 tahun. Mereka menyambut baik kegiatan ini karena akhirnya status pernikahannya sah di mata hukum," ucap Dwi.

 

Kepemilikan dokumen penting seperti akta nikah ini, kata Dwi, akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. 

 

Dokumen ini tidak hanya berguna bagi keabsahan perkawinannya semata, namun sangat diperlukan untuk banyak kebutuhan lainnya setelah pernikahan. 

 

"Termasuk hak waris, status anak, hingga akses layanan publik. Kalau sudah tercatat, hak-haknya jelas. Seperti pembagian waris, BPJS, pendidikan, bahkan partisipasi pemilu," paparnya.

 

Sementara itu, Warga Ciputat Timur, Dede mengungkapkan sangat senang bisa mengikuti program ini. 

 

"Tentu sangat senang. Ada program ini kami bahagia," kata Dede ditemani suami dan anak sulung yang masih dalam gendongan. 

 

Ia mengetahui program ini dari gereja tempatnya beribadah. Setelah disosialisasikan oleh pemuka agama, ia langsung tertarik dan mendaftar diri dan pasangannya.

 

"Saya menikah 2024 lalu. Senang sekali, di sini juga banyak teman, kenalan juga sama yang lainnya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit