TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Terendus Main Judi Online, 15 Ribu Warga Terancam Tidak Dapat Bansos

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 29 Juli 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bersih-bersih daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos). Para penerima manfaat yang ketahuan main judi online (judol) akan dicoret dan dialihkan ke orang lain yang lebih pantas menerima.

 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2024 terdapat 602.419 warga Jakarta yang terindikasi terlibat judol. Dari jumlah terse­but, 15.033 orang di antaranya tercatat sebagai penerima Bansos.

 

Gubernur DKI Jakarta Pra­mono Anung menyatakan, Pem­prov DKI terus mengevaluasi penyaluran Bansos agar tepat sasaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meninjau kembali kelayakan penerima, khususnya mereka yang terindikasi terlibat judol.

 

“Bantuan sosial ditujukan bagi warga yang benar-benar mem­butuhkan. Jika warga penerima ditemukan terlibat judi daring, maka bantuan akan dialihkan ke­pada warga lain yang lebih layak menerima,” ujar Pram di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

 

Pram menjelaskan, Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan PPATK, Dinas Komuni­kasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Sosial (Dinsos), serta Inspektorat untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif.

 

Kolaborasi ini diperkuat me­lalui penandatanganan nota ke­sepahaman bersama PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (23/7/2025), sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

“Kami ingin memastikan dana bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok, dan meningkatkan ketahanan sosial ekonomi masyarakat,” tegas mantan Sekretaris Kabinet ini.

 

Pram mengajak masyara­kat turut menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik ilegal. Dia mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui ada penyalahgunaan Bansos di lingkungannya.

 

Pram menambahkan, Pem­prov DKI berkomitmen mem­perbarui data penerima secara berkala agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran. “Langkah ini penting agar bantuan benar-benar sam­pai kepada mereka yang paling membutuhkan,” katanya.

 

Pada Jumat (25/7/2025), Di­nas Sosial DKI kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Program ini mencakup tiga skema utama: Kartu Lansia Ja­karta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total penerima sebanyak 149.687 orang. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan secara bertahap.

 

Kepala Dinas Sosial DKI Iqbal Akbarudin menyampai­kan, program PKD merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelom­pok rentan.

 

“Kami pastikan, bantuan ini tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan dengan berbagai sumber. Petugas pendamping sosial dan pengurus Rukun Tetangga (RT) turut dilibatkan untuk menjamin akurasi data penerima,” jelas Iqbal.

 

Penyaluran Bansos PKD mengacu pada Keputusan Gu­bernur Nomor 541 Tahun 2025 yang memuat ketentuan terbaru tentang kriteria penerima dan mekanisme distribusi. Pada bu­lan Juli 2025, penerima terdiri dari 122.408 orang untuk KLJ, 15.105 orang untuk KPDJ, dan 12.174 orang untuk KAJ.

 

Selain itu, telah ditetapkan tam­bahan 56.351 penerima baru, yang terdiri dari 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ). Namun, pencairan bantuan bagi kelompok penerima baru masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta.

 

Sebagai catatan, masyarakat tidak dapat mendaftar langsung sebagai penerima Bansos PKD. Calon penerima harus terdaf­tar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai Peraturan Gu­bernur Nomor 44 Tahun 2022.

 

Kini, Kementerian Sosial telah menutup fitur pendaftaran DTKS. Seiring berlakunya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, DTKS telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ke depan, seluruh proses penentuan penerima bantuan akan mengacu pada data kesejahteraan warga yang tercatat dalam DTSEN.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit