Kejagung Sabar Hadapi Raja Minyak MRC

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum kehilangan kesabaran menghadapi MRC. Setelah sang “Raja Minyak” itu, mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka, penyidik masih memilih jalur prosedural dengan menyiapkan surat panggilan kedua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Sejalan dengan itu, Kejagung juga akan mengurus penerbitan red notice.
“Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (28/7).
Anang menjelaskan, penyidik Jampidsus kini juga tengah mendalami keberadaan pasti MRC. Sejumlah informasi yang menyebut dia berada di luar negeri, khususnya Malaysia, sedang dikaji lebih jauh.
“Setiap info akan didalami dan dijadikan masukan untuk tim penyidik,” imbuh Anang.
Keberadaan MRC sempat dibocorkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengungkap yang bersangkutan telah menetap cukup lama di Johor, Malaysia.
Boyamin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turut turun tangan dalam proses diplomatik. Dia meminta agar persoalan pemulangan MRC dapat dibahas secara khusus dalam pertemuan Prabowo dengan PM Malaysia.
“Pembicaraan khusus Presiden Prabowo dengan Anwar Ibrahim tetap diperlukan untuk memastikan atau mempercepat pemulangan MRC,” tegasnya.
Dia juga mencontohkan proses diplomatik itu berhasil dilakukan Indonesia, saat membawa pulang Djoko Tjandra dari Malaysia beberapa tahun lalu. “Ini bisa menjadi modal kuat bagi Pemerintah RI untuk memulangkan MRC,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, meminta Kejagung segera menyita aset milik MRC. Dia menegaskan, dalam perkara korupsi, langkah Pemerintah tak cukup hanya memburu pelaku karena yang paling penting adalah pemulihan kerugian negara.
Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hibnu kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Selain itu, langkah Kejagung ke depan, kata Hibnu, harus cepat dan taktis. Bila MRC kembali mangkir dari panggilan kedua, penyidik harus segera menempuh opsi jemput paksa dan pembekuan aset untuk mempersempit ruang geraknya.
Prof Hibnu menilai penetapan MRC sebagai tersangka adalah momentum strategis untuk membongkar praktik busuk di balik tata kelola impor minyak mentah. Dia pun mengapresiasi dukungan politik Presiden Prabowo Subianto terhadap lembaga penegak hukum.
“Dukunganya sudah optimal terutama terhadap broker-broker minyak. Orang-orang minyak itu bukan orang sembarangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MRC mangkir dari pemanggilan pertama Kejagung pada 24 Juli lalu tanpa memberi konfirmasi. Keberadaannya terakhir kali termonitor meninggalkan İndonesia untuk pergi ke Malaysia. Data ini sebagaimana hasil pemantauan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 6 Februari 2025.
Bukan hanya mangkir sebagai tersangka, MRC juga tidak menggubris sekalipun panggilan penyidik Kejagung untuk menjadi saksi. Tiga kali panggilan yang dilayangkan, selalu diabaikan. Hingga akhirnya, Kejagung menetapkan MRC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina, Subholding, dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.
Kejagung menyebut MRC sebagai tokoh utama dalam skema kerjasama ilegal penyewaan Terminal BBM Merak yang menimbulkan kerugian negara Rp 285 triliun.
Angka itu jauh lebih besar dibandingkan estimasi awal pada 2023 yang hanya berkisar Rp 193,7 triliun. Lantaran selain kerugian riil, Kejagung juga menghitung dampak ekonomi dari ekspor minyak mentah ilegal yang merugikan negara secara sistemik.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu