Guru Yang Mengabdi Di Daerah 3T, Diusulkan Dapat Insentif Khusus

JAKARTA - Usulan agar guru berkualitas diberikan insentif khusus, tunjangan, hingga tempat tinggal supaya mereka mau mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) menjadi perhatian DPR.
Pasalnya, tunjangan dan fasilitas guru yang mengajar dapat meningkatkan kualitas pendidikan sampai ke pelosok Tanah Air.
Usulan ini datang dari Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar Muhammad Nur Purnamasidi. Purnamasidi menyampaikan, Komisi X DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Pendidikan untuk Daerah 3T serta Daerah Marginal berkomitmen memastikan akses dan kualitas pendidikan sampai ke pelosok.
Dia menambahkan, kesejahteraan guru, khususnya di wilayah 3T dan marginal, masih menjadi pekerjaan rumah. "Diperlukan insentif khusus, tunjangan lebih tinggi, jaminan keamanan, tempat tinggal, hingga akses layanan kesehatan agar guru berkualitas mau mengabdi di sana,” ujar Purnamasidi, Jumat (25/7/2025).
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih menjelaskan pemerataan dan kualitas guru di wilayah 3T memang masih menjadi masalah. Yakni kekurangan guru berkualitas, distribusi tidak merata, serta rendahnya kesejahteraan dan jenjang karier.
Menurut dia, hal tersebut menjadi penghambat utama pembangunan pendidikan di daerah tersebut. "Pentingnya sejumlah strategi, termasuk pemberian tunjangan khusus dan transfer langsung tunjangan profesi guru, untuk menarik minat pendidik agar bersedia mengabdi di wilayah 3T," ujar Fikri Faqi kepada Tangselpos.id, Minggu (27/7/2025).
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai insentif bagi guru berkualitas untuk mengajar di daerah 3T sudah diatur sejak lama. Namun saat ini ada kendala pada minat dan distribusi guru ke wilayah 3T.
"Banyak guru honorer enggan ditempatkan di daerah khusus. Memang di wilayah ini ada masalah. Seperti nfrastruktur, akses, dan distribusi gurunya," ujar Satriwan Salim, Sabtu (26/7/2025).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Satriwan Salim.
Bagaimana tanggapan P2G terkait usulan insentif dan tempat tinggal bagi guru berkualitas untuk mengajar di daerah 3T?
Pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 18 dengan jelas menyatakan bahwa guru-guru yang mengajar di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan khusus beserta manfaat lainnya. Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, terbelakang, atau daerah yang sedang mengalami bencana, darurat sipil, atau konflik, sebesar satu kali gaji pokok. Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti rumah dinas, kemudahan asuransi kesehatan, dan kemudahan bagi anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan.
Jadi, jika mengacu pada undang-undang tersebut, guru-guru di daerah khusus ini diberdayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dengan kondisi yang sangat luar biasa, penuh ancaman dan tantangan. Makanya negara memberikan tunjangan khusus kepada mereka sebesar satu kali gaji pokok.
Apakah tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus ini sudah terlaksana dengan baik di lapangan?
Sayangnya, kami di P2G melihat bahwa soal tunjangan khusus dan penyediaan rumah dinas bagi guru-guru di daerah khusus itu tidak terlaksana secara merata. Ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak guru dengan status honorer jarang yang mau bersedia ditempatkan di daerah khusus.
Selain itu, kendala apa lagi yang dihadapi pendidikan di daerah 3T?
Kondisi pendidikan di daerah khusus, baik itu 3T (terdepan, terluar, tertinggal), daerah konflik, atau daerah bencana, memang mengalami hambatan. Ini mencakup aspek infrastruktur pendidikan, akses pendidikan, maupun distribusi guru di daerah tersebut.
Bagaimana P2G melihat kebijakan saat ini dalam mengatasi masalah distribusi guru di daerah khusus?
Jika Pemerintah konsisten melaksanakan perintah Undang-Undang Guru dan Dosen, kami rasa pelayanan pendidikan kepada anak-anak Indonesia di daerah 3T dan daerah khusus lainnya akan tetap diberikan secara optimal. Hal ini karena dalam Undang-Undang ASN, guru ASN (baik PNS maupun PPPK) sebenarnya dapat ditempatkan oleh Pemerintah di daerah-daerah yang membutuhkan guru atau yang disebut sebagai daerah khusus tadi.
Adakah solusi dari Anda terkait permasalahan ini?
Sebenarnya, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 22-23, telah diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan pendidikan guru berikatan dinas. Calon guru-guru ini direkrut dari sisqa SMA, SMK, atau madrasah aliyah yang memiliki minat dan panggilan jiwa menjadi guru, khususnya dari anak-anak berprestasi.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu