TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

BPKAD Banten Umumkan Pemenang Hasil Lelang Mobil Dinas

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Kendaraan dinas yang akan dilelang terparkir di halaman Kantor BPKAD Banten di KP3B, Kota Serang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)
Kendaraan dinas yang akan dilelang terparkir di halaman Kantor BPKAD Banten di KP3B, Kota Serang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)

SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengumumkan hasil lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten yang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id. Lelang berlangsung dari 29 Juli hingga 4 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan diumumkan secara otomatis melalui sistem DJKN Kementerian Keuangan.

 

Dari total 16 unit kendaraan yang dilelang, sebanyak 11 unit berhasil terjual, terdiri dari 7 unit lelang satuan dan 1 paket berisi 4 unit kendaraan. Sementara itu, 5 unit belum terjual, dan 1 unit dengan nilai tinggi akan diajukan untuk proses appraisal ulang karena belum mendapat penawaran.

 

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, lelang dilakukan secara terbuka, adil, dan dapat diakses oleh siapapun. “Ini (lelang kendaraan dinas, red) bagian dari komitmen kami dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” ujar Rina, melalui keterangan pers yang diterima tangselpos.id, Selasa (5/8/2025).

 

Adapun kendaraan dinas yang berhasil terjual dalam lelang tersebut yakni, 11 kendaraan roda empat. Rincian kendaraan dinas yang berhasil terjual yakni Toyota Kijang LX 2003 nomor polisi (nopol) A 328 harga limit Rp 15.462.000, terjual Rp 17.462.000 atas nama pemenang Andhy Nurcahyo asal Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Kemudian, Toyota Pikap KF60 2002 nopol A 8129 harga limit Rp 20.977.000 terjual Rp 30.977.000 atas nama pemenang Khotim daerah Pamekasan, Jawa Timur. Suzuki Katana 2004 nopol A 418 harga limit Rp 12.818.000 terjual Rp 46.818.000 atas nama pemenang Andhy Nurcahyo asal Sleman, DI Yogyakarta.

 

Selanjutnya Toyota KF83 2001 nopol A 612 harga limit Rp 22.698.000 terjual Rp 26.698.000 atas nama pemenang Dede Mulyadi asal Jambi. Mobil Honda CR-V 2009 nopol A 719 harga pimit Rp57.004.000 terjual Rp 67.004.000 atas nama pemenang Sri Sukma Edawati asal Jambi.

 

Serta mobil Ford Everest 2010 nopol A 1568 harga limit Rp 36.118.000 terjual Rp 62.118.000 atas nama pemenang Nanang Rosadi  asal Malang, Jawa Timur dan Toyota KF83 2001 nopol A 663 harga limit Rp 20.445.000 terjual Rp 22.445.000 atas nama Aceng Sudirman asal Purwakarta, Jawa Barat.

 

"Itu yang tujuh unit. Kalau yang empat unit paket kendaraan itu ada Ford Escape 2006, Hino Microbus RK2, Suzuki Escudo 2005, dan Toyota Hilux 2011. Harga limitnya Rp 90.723.000 dan terjual Rp 102.723.000 atas nama pemenang Moh. Yasir asal Jakarta Utara, DKI Jakarta," katanya.

 

Dia melanjutkan, untuk lima unit kendaraan yang belum terjual karena belum ada penawaran yaitu Suzuki APV 2012 nopol A 1141 harga limit Rp 48.373.000, Toyota KF80 2002 nopol A 309 harga limit Rp 15.208.000, Toyota KF80 2003 nopol A 342 harga limit Rp 18.290.000, Toyota KF83 Long 2003 nopol A 346 harga limit Rp 23.515.000, serta Toyota Land Cruiser 2006 nopol A 1129 harga limit Rp 628.255.000

 

"Kalau untuk kendaraan yang akan dilelangkan ulang itu Toyota Land Cruiser 2006 nopol A1129. Dilelangkan ulang karena tidak mendapat penawaran dan memiliki nilai limit tinggi, kendaraan ini akan diajukan untuk proses appraisal ulang agar disesuaikan dengan kondisi pasar terkini," katanya.

 

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko mengatakan, lelang dilaksanakan sesuai jadwal penetapan dari KPKNL Serang. Panduan lelang telah disosialisasikan secara luas melalui media sosial BPKAD Banten dalam bentuk video edukasi dan infografis.

 

"Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah diumumkan. Pajak tertunggak dan biaya balik nama kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang dan harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah kendaraan diterima," katanya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit