Penyusunan RKBMD Perkuat Perencanaan Aset yang Efektif dan Akuntabel
SERANG - Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. RKBMD menjadi dokumen penting yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar utama dalam merencanakan kebutuhan barang milik daerah berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengungkapkan, sosialisasi RKBMD bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pengurus barang dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait tata cara penyusunan RKBMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata dia, RKBMD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang strategis karena menjadi landasan dalam pengelolaan aset sekaligus penyusunan anggaran di setiap OPD. “Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai kewenangan. Mulai dari Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, hingga OPD sebagai pengguna barang, semuanya memiliki peran penting dalam penyusunan RKBMD,” ungkap Mahdani, saat membuka sosialisasi RKBMD di Aula Lantai 3 BPKAD Provinsi Banten, Senin (27/4/2026).
Ia juga menambahkan, bahwa penyusunan RKBMD berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
RKBMD sendiri mencakup lima ruang lingkup utama, yakni perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta penghapusan barang milik daerah. Seluruh tahapan tersebut merupakan satu kesatuan dalam siklus pengelolaan aset yang harus direncanakan secara matang dan terukur.
Dalam praktiknya, penyusunan RKBMD mempertimbangkan berbagai aspek seperti jumlah organisasi dan personel, kondisi barang, mutasi pegawai, kebutuhan persediaan, hingga perkembangan teknologi. Hal ini dilakukan agar setiap usulan kebutuhan benar-benar relevan, efisien, dan tepat sasaran.
BPKAD berperan sebagai koordinator dalam proses penyusunan RKBMD di tingkat provinsi. Setiap Kepala OPD menyusun usulan yang kemudian diverifikasi dan ditelaah oleh BPKAD sebelum dikembalikan sebagai bahan penyempurnaan hingga ditetapkan menjadi dokumen final.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Banten, R. Fadhly Azhar menyampaikan, bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pengelola barang di lingkungan Pemprov Banten agar proses penyusunan berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD, Ande Ruchiyat secara teknis memaparkan tahapan penyusunan RKBMD yang dimulai dari Kuasa Pengguna Barang (KPB), ditelaah oleh pengguna barang (Kepala OPD), hingga dilakukan penelaahan oleh pengelola barang melalui BPKAD.
Ia juga menekankan, bahwa tidak semua barang dapat diusulkan dalam RKBMD, khususnya untuk pemeliharaan. Barang dengan kondisi rusak berat, status penggunaan sementara, atau yang sedang dimanfaatkan pihak lain memiliki ketentuan khusus sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk mendukung efektivitas penyusunan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyediakan aplikasi digital SIREN BMD yang mempermudah OPD dalam menyusun dan memantau usulan RKBMD secara terintegrasi, sehingga proses menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Peserta kegiatan terdiri dari seluruh pengurus barang dan pengurus barang pembantu, termasuk unit sekolah dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Pada hari pertama, Senin (27/4/2026), kegiatan diikuti oleh seluruh OPD serta unit sekolah wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Pada hari kedua, Selasa (28/4/2026), kegiatan diikuti oleh peserta dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan RKBMD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan secara optimal, berbasis data yang valid, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah di Provinsi Banten.(*)
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


