Warga Keluhkan Ribetnya Pelayanan di Samsat Malingping
Mengurus Balik Nama Kendaraan Harus Menunggu 7 Bulan

LEBAK - Warga mengeluhkan ribetnya pelayanan proses balik nama kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2, di UPTD PPD Samsat Malingping, Kabupaten Lebak. Sebab, pengurusan dokumen kendaraan tidak bisa diselesaikan di satu tempat, melainkan harus bolak-balik antara Samsat Malingping dan Polda Banten.
Warga yang ingin melakukan mutasi masuk kendaraan terlebih dahulu harus melakukan cek fisik kendaraan di UPTD Samsat Malingping. Setelah itu, warga harus membawa berkas mutasi masuk ke Ditlantas Polda Banten untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB baru.
Salah seorang warga yang tengah mengurus BBNKB 2 mengaku, kewalahan harus mengurus dokumen dengan jarak sekitar 100 kilometer antara Samsat Malingping dan Polda Banten di Kota Serang. Selain itu proses penerbitan BPKB oleh Polda Banten harus menggunakan hingga tujuh bulan.
"Saya harus bolak-balik antara Samsat Malingping dan Polda Banten hanya untuk mengurus dokumen balik nama kendaraan. Ini sangat merepotkan ditambah BPKB baru bisa jadi setelah tujuh bulan," ungkap sumber anonim kepada tangselpos.id, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, proses birokrasi ini harusnya bisa dipermudah dan cepat. Apalagi saat ini tengah ada program penghapusan pajak. Ia berharap, bahwa proses birokrasi Samsat Malingping bisa diperbaiki agar lebih mudah dan cepat.
"Proses ini sangat merepotkan bagi warga yang membutuhkan dokumen kendaraan dengan segera. Ini tentu sangat merepotkan bagi warga," tambahnya.
Dirinya berharap, Samsat Malingping bisa mempertimbangkan lagi supaya proses pengurusan dokumen kendaraan lebih efisien. Dengan demikian, warga bisa lebih mudah mengurus dokumen kendaraan mereka tanpa harus bolak-balik.
Sementara, Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi menjelaskan, proses pengurusan BPKB bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Malingping atau BBNKB 2 bisa diurus di Samsat Malingping.
Setelah itu petugas dari Polda Banten yang ditugaskan di Regident Samsat Malingping yang mengurusnya ke Mapolda Banten. Namun hal tersebut bisa diurus langsung karena keterbatasan anggota.
"Di samping jarak yang lumayan jauh, biasanya dilakukan seminggu sekali. Namun bagi masyarakat (wajib pajak, red) yang membutuhkan percepatan dipersilakan juga untuk mengurus langsung ke Bagian BPKB Ditlantas Polda Banten," kata Agus melalui WhatsApp Messenger.
Terkait keluhan warga yang harus menggunakan sampai tujuh bulan hingga dokumen selesai, dia mengakui, ada beberapa waktu lalu Polda Banten sempat kehabisan material BPKB dan STNK. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Denda PKB per 10 April 2025.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu