TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejat! Pria di Serang Cabuli Anak Tirinya dengan Mengaku sebagai Bos Mafia

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:07 WIB
IS Ayah tiri di Serang l tega perkosa anak tirinya. Foto : Ist
IS Ayah tiri di Serang l tega perkosa anak tirinya. Foto : Ist

SERANG - Seorang pria berinisial IS (36) nekat mencabuli anak tirinya yang merupakan bocah berusia 12 tahun di kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku melancarkan 

aksi bejatnya itu dengan cara mengaku sebagai bos mafia.

 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan aksi pencabulan itu berawal pada tahun 2023 lalu, melalui aplikasi LITMATCH.

 

“Pada Februari 2023, korban menggunakan handphone milik ibundan men-download aplikasi LITMATCH dan berkenalan dengan orang yang mengaku bos mafia,” kata Kombes Dian, Selasa (12/8/2025).

 

Dari situ, tersangka yang mengaku sebagai bos mafia meminta nomor WhatsApp korban dan mengajaknya untuk berpacaran. Melalui WhatsApp, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hal-hal yang tak senonoh dengan cara mengancamnya.

 

“Saat berkomunikasi via WA, tersangka minta korban memvideokan bagian dada dalam keadaan terbuka. Korban menolak dan memblokir nomor tersangka,” jelasnya.

 

Korban kemudian memblokir nomor WhatsApp tersangka, namun tersangka malah 

menghubungi korban lagi.

 

“Tersangka kembali minta dikirim video sambil mengancam akan mereset hpnya. Karena takut, korban akhirnya mengirim video seperti yang diinginkan tersangka,” lanjut Dian.

 

Tersangka kemudian berkali-kali meminta korban untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk mengirimkannya uang atau video persetubuhan dengan ayah korban.

 

“Namun karena tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Tersangka mengancam jika tidak menuruti, video-video korban diviralkan,” katanya.

 

Korban yang pada saat kejadian itu berusia 10 tahun pun merasa takut, dan menceritakan ayah tirinya bahwa ia diminta untuk membuat video persetubuhan. Pelaku kemudian sempat berpura-pura untuk menolak.

 

“Tersangka sempat berpura-pura menolak ajakan anak tirinya untuk bersetubuh. Tersangka kemudian minta nomor si bos mafia pada korban dan janji akan mentransfer uang,” ungkapnya.

 

Kemudian, tersangka mengaku kepada anak tirinya bahwa dirinya juga ikut diancam. Maka dari itu, tersangka kemudian mengajak korban untuk bersetubuh dengan dirinya.

 

“Akhirnya korban dan tersangka melakukan hubungan terlarang di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dengan modus dapat ancaman dari si bos mafia, tersangka menyetubuhi korban berulang kali hingga Agustus 2025,” jelas Dian.

 

Pelaku demi melampiaskan nafsu bejatnya itu juga memberikan uang kepada korban setiap kali bersetubuh senilai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. Ulah bejat pelaku pun berhasil terbongkar dan saat ini dirinya berhasil diamankan polisi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit