Usai Bebas: Hasto Nulis Buku, Tom Lembong Sibuk Lapor Sana Lapor Sini

JAKARTA - Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melakukan aktivitas berbeda setelah bebas dari penjara. Hasto memilih fokus menulis buku. Sedangkan Lembong sibuk lapor sana, lapor sini.
Hasto dan Lembong sama-sama keluar dari penjara pada Jumat (1/7/2028) malam. Hasto bebas setelah mendapat amnesti. Sedangkan Lembong bebas setelah menerima abolisi.
Sehari setelah bebas, Hasto terbang ke Bali, mengikuti Kongres VI PDIP. Setelah itu, Hasto tidak muncul lagi di depan publik. Hasto lebih banyak diam di rumah, menulis beberapa buku.
"Menyempurnakan catatan-catatan dan buku yang ditulis selama berkontemplasi di dalam tahanan," terang Juru Bicara PDIP Aryo Seno Bagaskoro, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/8/2025).
Menurut Seno, selama ditahan di rutan KPK, Hasto punya waktu sangat luang untuk berolah pikir yang dituangkan dalam tulisan tangan. Buah-buah pemikiran kemudian menghasilkan berbagai judul buku. Saat ini, Hasto sedang menyempurnakan buah pikirannya itu, dalam bentuk ketikan dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Seno menerangkan, buku itu antara lain soal spiritualitas PDIP dan suara kemanusiaan. "Total akan ada tujuh buku hasil dari kontemplasi tersebut," tambah politisi muda ini.
Selain menulis buku, kata Seno, Hasto juga tengah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Terbuka, untuk menyempurnakan pengetahuan hukumnya. Kata dia, Hasto punya ketertarikan terhadap isu-isu mengenai sistem hukum yang berkeadilan dan advokasi persoalan kebangsaan melalui koridor hukum.
Meskipun secara akademis Hasto sudah punya dua gelar doktor dari Universitas Pertahanan (Unhan) dan Universitas Indonesia (UI), saat ini dia ingin menambah ilmu hukum dengan berkuliah S1. "Mas Hasto saat ini sedang fokus melakukan kerja-kerja itu. Sesuai janjinya yaitu semakin dalam mengabdi untuk Tanah Air melalui berbagai cara," pungkasnya.
Berbeda dengan Hasto, Lembong sibuk melaporkan hakim yang telah memvonisnya bersalah, ke berbagai lembaga. Pertama, dia melaporkan tiga hakim yang mengadilinya di kasus korupsi impor gula ke Komisi Yudisial (KY). Kemudian, dia juga mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara dalam kasus itu.
Senin (11/8/2025), Lembong mendatangi KY bersama kuasa hukumnya. Yang dilaporkan adalah tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangnya di kasus tersebut: Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah.
Motivasi kami 100 persen konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," ujarnya.
Kata dia, langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami unsur mens rea (niat jahat) dalam praktik pidana. Sebab, dirinya tetap divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, meski hakim tak menemukan mens rea.
Selasa (12/8/2025), Lembong mendatangi Ombudsman untuk melaporkan proses audit kerugian negara. Dia menekankan, langkah ini dilatarbelakangi semangat pembenahan profesional, bukan sentimen pribadi. "Kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan," tegasnya.
Lembong melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan laporan ke BPKP dan Ombudsman dengan nomor resmi, yaitu 55/VIII/2025 (untuk BPKP) dan 56/VIII/2025 (untuk Ombudsman). Laporan tersebut memuat dugaan maladministrasi, penyimpangan, dan ketidaksesuaian data audit, seperti kesalahan klasifikasi (HS code) antara gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM), serta inkonsistensi dan ketidakprofesionalan dalam proses audit.
Juru Bicara KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, laporan Lembong sudah masuk tahap verifikasi dan analisis. KY telah meminta kelengkapan data laporan dan mulai menelusuri kemungkinan pelanggaran kode etik majelis hakim.
Kami akan melayani para pencari keadilan seperti Pak Tom secara profesional. Proses sudah masuk tahap analisis lanjutan," kata Mukti.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan, laporan Lembong masih dalam tahap verifikasi. Pihaknya akan memastikan apakah termasuk dalam kewenangan Ombudsman.
Proses verifikasi mencakup aspek formal maupun materiil sebelum dibawa ke pleno pimpinan. Jika lolos verifikasi, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam dalam waktu 14 hari kerja, dan hasilnya diumumkan dalam 30 hari.
"Kami masih di dalam tahap untuk menilai apakah laporan dari Pak Lembong dan kuasa hukumnya menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak," kata Najih, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu