Loloskan Barang KW, 3 Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Jatah Rp 7 Miliar per Bulan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap besar-besaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga pejabat DJBC diduga menerima jatah hingga Rp 7 miliar per bulan untuk meloloskan barang palsu atau KW milik PT BR masuk ke Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut masih terus didalami. “Diduga jatah bulanan mencapai sekitar Rp 7 miliar,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), SIS (Kasubdit Intelijen), dan ORL (Kasi Intelijen). Selain itu, KPK juga menetapkan JF (pemilik PT BR), AND, dan DK sebagai tersangka.
Keenamnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
KPK menyebut, para tersangka mengatur jalur importasi agar barang masuk tanpa pemeriksaan fisik dengan memanipulasi sistem jalur merah. Praktik ini berlangsung sejak Oktober 2025, disertai penyerahan uang secara rutin dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta jam tangan mewah. Sebagian barang bukti disimpan di safe house yang disewa khusus oleh para pelaku.
“Kami tidak berhenti pada tersangka yang ada. Aliran dana ke pihak lain masih ditelusuri,” tegas Asep.
Lima tersangka telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 5 Februari 2026. Sementara JF, bos PT BR, melarikan diri saat OTT dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


