Tradisi Bisa Berubah, PDIP: Prabowo Sah Bacakan Teks Proklamasi

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto membacakan Teks Proklamasi pada Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), merupakan hal yang sah secara aturan. Kata Andreas, tidak ada ketentuan yang melarang Presiden mengambil peran ganda sebagai pembaca Teks Proklamasi dan Inspektur Upacara.
“Tidak ada aturan yang melarang, kalau Inspektur Upacara adalah Presiden sekaligus pembaca Teks Proklamasi,” kata Andreas, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dia melanjutkan, selama ini memang ada tradisi pembagian peran dalam upacara kemerdekaan. Tradisi tersebut dijaga oleh lembaga tinggi negara. “Selama ini ada tradisi bahwa pembacaan teks dilakukan oleh Ketua MPR, Ketua DPR, atau Ketua DPD,” imbuhnya.
Menurutnya, tradisi ini pada dasarnya merupakan konvensi atau kesepakatan tidak tertulis yang diwariskan sejak lama. Namun, dia menilai, perubahan tradisi tersebut dapat dilakukan sesuai keputusan Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Tradisi bisa dengan mudah diubah karena yang mengatur adalah Kemensesneg, dan Mensesneg adalah pembantu Presiden,” ujarnya.
Andreas menyebut, langkah Presiden Prabowo membacakan Teks Proklamasi sebagai sesuatu yang tidak biasa, tapi sah-sah saja. Dia menekankan, perubahan dalam tradisi kenegaraan merupakan bagian dari dinamika politik dan pemerintahan.
Tentu ini tidak biasa, karena tradisinya ada pembagian peran. Tapi kalau Presiden menghendakinya, maka tradisi ini bisa diubah,” ucap Andreas.
Olahraga | 18 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu