Hasto Lari 8 Km di GBK, Syukuran Bebas Dari Penjara

JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya cara unik mensyukuri pembebasannya dari penjara. Bukan dengan pesta, Hasto memilih lari 8 km memutari Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Pakai kaos merah putih, celana training hitam, plus sepatu lari senada, Hasto tancap gas mengitari Stadion GBK Jakarta, Selasa (19/8) pagi. Hasto didampingi sejumlah politisi PDIP seperti Guntur Romli dan Aryo Seno Bagaskoro. Keduanya kompak mengenakan pakaian sporty layaknya pelari profesional. Berdampingan dengan beberapa anggota komunitas lainnya.
Dalam waktu sekitar kurang lebih 1 jam, Hasto berhasil mengelilingi GBK selama 8 kali. Sambil senyum-senyum, Hasto menyebut ini simbol semangat baru usai keluar dari jeruji besi. “Meskipun tanpa persiapan, keluar dari penjara semangat justru makin meningkat. Tekad makin kuat. Saya bisa berlari delapan putaran mengelilingi GBK. Never stop,” ungkap Hasto, penuh percaya diri.
Hasto mengaku, di hari yang sama, seharusnya dia bertemu seorang mantan menteri untuk membahas dinamika politik nasional. Namun, dirinya keliru dalam melihat kalender. “Akhirnya saya bergabung di dalam klub lari di Gelora Bung Karno ini,” ungkapnya.
Ditanya kenapa melibas 8 putaran di GBK, Hasto mengaku fisiknya baru bisa sampai di tahap tersebut. Apalagi, selama mendekam di balik jeruji dia tak pernah lari pagi di alam terbuka. “Kuatnya 8. Itu pas 1 jam karena sudah lama tidak lari,” kata Hasto.
Sementara itu, Guntur Romli punya penafsiran berbeda kenapa Hasto berlari 8 putaran. Menurutnya, angka 8 dipilih karena lekat dengan sosok Presiden Prabowo sejak di militer. “Kalau menurut saya sih cocok itu, melewati 7 dan berhenti di 8 simbol Presiden Prabowo. Tapi ini tafsir saya saja,” sebutnya.
Simbolisasi itu menegaskan konteks yang tak bisa dilepaskan. Mengingat, amnesti yang membebaskan Hasto memang berasal dari Presiden Prabowo. Dengan amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto bebas dari vonis 3,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan tidak ada maksud simbolis dari pilihan Hasto berlari 8 putaran. Dia menjelaskan bahwa olahraga lari memang sudah menjadi rutinitas Hasto sejak lama. Menurutnya, aktivitas fisik itu sekaligus menjadi cara Hasto menjaga stamina di tengah kesibukannya sebagai Sekjen partai.
“Menjadi Sekjen Partai perlu daya tahan tubuh yang kuat,” kata Aryo kepada Rakyat Merdeka, semalam.
Aryo menuturkan, kebiasaan olahraga itu semakin terasah saat Hasto menjalani masa tahanan. Meski ruang geraknya terbatas, dia tetap produktif dengan berolahraga dan berpuasa secara rutin.
Jadi, mens sana in corpore sano. Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat,” tegasnya.
Selain olahraga, Aryo menyampaikan, Hasto kini sedang fokus menyelesaikan sejumlah karya tulis. Selama di dalam tahanan, Hasto banyak menulis catatan dan refleksi yang kini sedang disempurnakan menjadi beberapa buku.
Jika selama di dalam penjara hanya bisa ditulis tangan, saat ini sedang disempurnakan dalam bentuk ketikan dan melengkapi data-data yang diperlukan. “Total kurang lebih akan ada tujuh buku hasil dari kontemplasi tersebut,” terang Aryo..
Beberapa judul yang disiapkan antara lain Spiritualitas PDI Perjuangan dan Suara Kemanusiaan. Selain buku, lanjut Seno, Hasto juga menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Terbuka. Langkah itu ditempuh untuk memperdalam pengetahuan tentang sistem hukum berkeadilan.
“Meskipun secara akademis sudah punya dua gelar doktor, saat ini ingin menambah ilmu hukum dengan berkuliah S1,” kata Aryo.
Aryo menegaskan, setelah bebas, Hasto berkomitmen menepati janjinya untuk semakin dalam mengabdi kepada bangsa, baik melalui jalur politik, pendidikan, maupun pemikiran.
Diketahui, Hasto Kristiyanto melenggang bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang sudah disetujui DPR.
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia terbukti menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Hakim menilai, perbuatan Hasto terbukti melanggar hukum. Namun, dia tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu