TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Personil Satresnarkoba Polres Serang Diganjar Penghargaan

Oleh: BNN
Senin, 03 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Upacara pemberian penghargaan kepada Personil Satresnarkoba Polres Serang. (Ist)
Upacara pemberian penghargaan kepada Personil Satresnarkoba Polres Serang. (Ist)

SERANG – Para personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, diganjar penghargaan. Karena, dinilai berhasil mengungkap kasus 30 batang pohon ganja di atas lahan seluas 3 hektar.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam apel pagi di halaman Mapolres Serang, Senin (3/10/2022).

Penyerahan penghargaan, dihadiri Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno, Pejabat Utama, serta seluruh personel Satuan Fungsi.

Kapolres mengatakan, pemberian penghargaan ini adalah salah satu reward kepada anggota kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Satuan Narkoba, yang telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektar yang diperkirakan menghasilkan 7,5 ton ganja oleh jaringan narkoba yang dimulai dari barang bukti yang terkecil,” kata Kapolres.

Kapolres berharap, pengungkapan jaringan narkoba yang terbilang cukup besar ini agar tetap dijadikan penyemangat untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

Sesuai komitmen pimpinan, pemberantasan narkoba adalah prioritas. Oleh karena itu, kita jangan terlena dengan pengungkapan yang sudah dilakukan, harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/8/2022).

Pengungkapan 3 hektar ladang ganja ini, hasil penyelidikan diawali dari satu paket kecil sabu yang diamankan dari tersangka AN dan K, di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo