TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Lapor Kekerasan Perempuan & Anak Hubungi Hotline 112

Pemkot Siapkan Rumah Aman

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 25 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memastikan kesiapan Rumah Aman untuk anak dan perempuan, Minggu (24/8)
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memastikan kesiapan Rumah Aman untuk anak dan perempuan, Minggu (24/8)

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka hotline 112 yang beroperasi 24 jam untuk laporan kasus kekerasan perempuan dan anak. Pemkot juga bekerjasama dengan Polres, Kejari  serta perangkat RT/RW dalam penanganan dan pencegahan kasus tersebut. 

 

Memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, Pemkot menyiapkan Rumah Aman. Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus ruang pemulihan psikologis bagi korban.

 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Rumah Aman menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

 

“Rumah Aman ini bukan sekadar tempat perlindungan, tapi juga wadah pemulihan. Korban akan didampingi hingga kondisi psikologisnya pulih kembali,” kata Benyamin. 

 

Selain menyediakan Rumah Aman, Pemkot Tangsel juga menggandeng dinas terkait dan fakultas psikologi di sejumlah perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan psikologis intensif, terutama bagi anak yang trauma berkepanjangan.

 

“Saya mendorong agar pendampingan dilakukan aktif dan berkelanjutan, karena trauma terutama pada anak bisa membekas lama,” tambah Benyamin.

 

Sementara, Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan, saat ini Rumah Aman menampung dua anak korban kekerasan.

 

Kasus pertama, seorang anak perempuan berinisial NE, korban penganiayaan ibu tiri. Laporan dari pihak sekolah membuat kasus ini terungkap. Kini NE mendapat konseling dan perlindungan.

 

Sedangkan, kasus kedua adalah anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial AH, menjadi korban pencabulan ayah sambungnya. Dengan kondisi orangtua kandung telah tiada, AH dititipkan di Rumah Aman agar tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup.

 

“Rumah Aman ini memastikan korban mendapat hak dasar: pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup. Semua dipantau secara intensif,” jelas Tri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit