Pemerintah Tak Segan Jatuhkan Sanksi TikTok Cs Diminta Tindak Konten Fitnah Dan Kebencian

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, seluruh platform digital mulai dari TikTok, Instagram hingga X, wajib menindak tegas konten bermuatan Disinformasi, Fitnah dan Kebencian (DFK). Pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi bagi platform bandel yang cuek. Langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
Pesan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama media massa yang menghadirkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamekomdigi) Angga Raka Prabowo dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hasan Nasbi prihatin atas maraknya penyebaran DFK di dunia maya yang kini semakin masif dan terorganisir.
“Makin ke sini, itu tak hanya makin serius, tapi makin profesional. Ini bukan sekadar menimbulkan kegaduhan, tapi juga bisa memecah belah bangsa dan menghambat pembangunan,” kata Hasan, dikutip Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, Pemerintah melalui PCO telah menghadirkan kanal resmi cek fakta @cekfakta.ri dan mendorong media massa ikut menginisiasi platform serupa.
Pemerintah tidak ingin memonopoli cek fakta. Tapi kan harus ada yang memulai,” ujarnya.
Angga Raka Prabowo menegaskan, negara hadir melindungi masyarakat dari dampak buruk ruang digital.
Angga menuntut perusahaan teknologi turut menjaga demokrasi dengan menindak konten bermuatan DFK.
Kalau ada konten yang jelas-jelas masuk kategori DFK, kami minta platform secara sistem otomatis menegakkan hukum Indonesia,” tegasnya.
Angga mengatakan, pihaknya akan memanggil TikTok dan Meta terkait maraknya konten provokatif. Kata dia, banyak konten berisi DFK yang bisa merusak demokrasi. Bahkan, tak jarang isu-isu itu menggiring publik seolah ada aksi atau kerusuhan, padahal faktanya tidak terjadi di lapangan.
Kadang dibilang ada pembakaran, padahal realitanya tidak ada. Narasi lama dihidupkan lagi, lalu diarahkan seakan benar-benar terjadi,” ujarnya.
Karena itu, Komdigi meminta seluruh platform digital di Indonesia patuh hukum dan menindak otomatis konten DFK agar tidak memperkeruh ruang demokrasi.
Angga juga menyoroti fenomena komentar bot di media sosial yang mencederai demokrasi. “Kita meminta platform menindak hal ini,” katanya.
Angga memastikan, langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi. “Berpendapat, menyampaikan aspirasi, silakan. Tapi tetap di dalam koridor demokrasi yang baik, bukan untuk tujuan anarkis,” jelasnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menambahkan, kewajiban moderasi konten ada di tangan platform, terutama yang berbasis user-generated content.
Jika tidak dipatuhi, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau delisting dari penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia,” ujarnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu