TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tak Berizin dan Coreng Estetika Kota, Satpol PP Garuk Bersih Reklame Liar di Ciputat

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:16 WIB
SatpolPP Tangsel kembali melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin di Ciputat. (Ist)
SatpolPP Tangsel kembali melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin di Ciputat. (Ist)

CIPUTAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin yang marak terpasang di ruang milik jalan (Rumija). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus mencegah potensi kehilangan pajak daerah

 

Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangsel, Badawi menyampaikan, pihaknya menemukan berbagai jenis reklame ilegal yang dipasang sembarangan. 

 

“Ada spanduk dan umbul-umbul yang jumlahnya mencapai 157. Ratusan ini kita tertibkan secara berkala selama tahun ini. Lalu reklame dengan tiang kecil sebanyak 27 unit di koridor Jalan H. Juanda, serta reklame permanen non-IMB, seperti iklan rokok, sebanyak 17 unit,” ujar Badawi, Kamis (28/8).

 

Reklame-reklame tersebut umumnya dipasang tanpa izin, bahkan ada yang diselipkan di trotoar, tiang listrik, hingga lampu lalu lintas. 

 

“Padahal menurut aturan, setiap reklame wajib memiliki barcode izin dan stiker pajak. Kalau tidak ada, berarti jelas tidak berizin dan tidak membayar pajak,” tegasnya.

 

Menurut Badawi, penertiban dilakukan dengan cara mencabut spanduk, memotong tiang reklame, hingga membersihkan reklame permanen yang melanggar. Hal ini penting karena reklame liar tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

“Kalau bicara estetika, reklame di Rumija itu kadang menghalangi pandangan lalu lintas. Bahkan bisa membahayakan jika roboh ke jalan. Dari sisi pajak, ini juga merugikan daerah karena terjadi loss potensi,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap pengelola atau vendor wajib mengikuti aturan perizinan yang berlaku. 

 

“Kami mengimbau agar para vendor update dengan peraturan. Ini demi kepentingan bersama, kenyamanan, keselamatan, dan keindahan kota,” katanya.

 

Satpol PP berencana melanjutkan penertiban ke kawasan pusat perdagangan serta memeriksa toko modern dan minimarket. 

 

“Saat ini fokus di koridor jalan, tapi berikutnya kami akan masuk ke kawasan dan kelompok usaha,” tambah Badawi.

 

Dengan langkah ini, Pemkot Tangsel berharap wajah kota menjadi lebih tertib dan rapi, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit