TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pengedar Obat Keras Ditangkap saat Transaksi di Pandeglang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:26 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

PANDEGLANG - Seorang berinisial HR (42) yang diduga merupakan pengedar obat keras, berhasil diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

 

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, mengatakan HR berhasil diamankan pada Jumat (22/8) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kombes Wiwin, Jumat (29/8/2025).

 

Pada awalnya, masyarakat curiga dengan adanya aktivitas yang diduga merupakan peredaran obat-obatan terlarang di desa tersebut. Pihak kepolisian setelah menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tak jauh dari kediamannya.

 

Di lokasi kejadian pelaku pun tak sendirian. Ia pada saat itu sedang bersama dengan rekannya yang berinisial FR, yang kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran berhasil melarikan diri.

 

Pihak kepolisian dari tangan HR berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras.

 

“Ketika tersangka digeledah ditemukan pil Tramadol sebanyak 215 butir dalam kantong plastik,” jelasnya.

 

Pendalaman kasus kemudian berlanjut ke rumah terduga pelaku, di mana polisi menemukan ribuan butir obat keras lainnya. Obat keras tersebut kemudian langsung diamankan oleh polisi agar tidak beredar ke masyarakat.

 

“Penggeledahan dilanjutkan di rumahnya dan ditemukan 23 botol berisi 23 ribu pil Hexymer serta 600 butir pil Tramadol,” lanjut Wiwin.

 

Berdasarkan pengakuannya, obat keras tersebut rencananya akan diedarkan dan dijual kepada anak muda dengan harga Rp10 ribu per butir.

 

“Tersangka HR mengatakan menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan,” katanya.

 

Pelaku bersama dengan barang bukti obat keras yang diperkirakan nilainya mencapai Rp52 juta itu kemudian langsung diamankan polisi. Akibatnya, HR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit