Pedagang Sayur di Serang Nekat Jadi Maling karena Usaha Rugi

SERANG - Seorang pedagang sayur berinisial SU (32), nekat menjadi maling dengan cara membobol sebuah rumah di kawasan Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, mengatakan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Kamis (14/8) lalu. Pelaku pun sempat dipergoki oleh tetangga korban.
“Pada saat kejadian, korban sedang bekerja. Kemudian diberi tahu lewat telepon oleh tetangganya bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya,” kata AKP Desma, Kamis (4/9/2025).
Mengetahui hal tersebut, korban pun langsung bergegas pulang ke rumahnya. Di sana, ia menemukan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Perhiasan emas dan sejumlah barang berharga lainnya pun berhasil dibawa kabur pelaku.
“Dalam laporannya, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp185 juta, di antaranya yang hilang perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tak lama setelah kejadian, terduga pelaku diamankan di kediamannya.
“Tersangka berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim di rumahnya, Sabtu, 30 Agustus kemarin,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, dua unit motor, 70 gram emas, dan juga uang hasil kejahatan pun turut diamankan dari tangan pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku yang merupakan warga Desa Cimaung ini sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa.
“Jadi sebelumnya tersangka sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Petir dan Ciruas,” ungkapnya.
Pada saat diperiksa polisi, pelaku mengaku nekat melancarkan aksi jahatnya itu demi menutupi biaya kebutuhan sehari-hari, lantaran usahanya sedang sepi pelanggan.
“Motifnya karena berjualan sering rugi, makanya uang hasil mencuri digunakan untuk tambah modal serta kebutuhan ekonomi keluarga,” lanjut Desma.
Akibat perbuatannya, SU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia pun terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu