TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SKB Digital Diteken 3 Menteri Perizinan Nakes Menjadi Lebih Cepat Dan Ringkas

Reporter & Editor : AY
Rabu, 10 September 2025 | 09:56 WIB
Penandatanganan kerjasama 3 Menteri dalam Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Foto : Ist
Penandatanganan kerjasama 3 Menteri dalam Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah mengintegrasikan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) lewat Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Dengan sistem ini, izin praktik lebih mudah diurus, cepat dan transparan tanpa birokrasi berbelit.

 

Pengintegrasian izin tersebut dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widayantini, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi.

 

Turut menyaksikan penandatanganan itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digitalisasi ini akan memangkas birokrasi berbelit dalam pengurusan izin praktik.

 

“Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable dan bebas pungutan tidak resmi,” katanya.

 

Budi menjelaskan, ada 3 izin utama yang kini terintegrasi, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP).

 

Adapun, perubahan signifikan dilakukan pada STR yang kini berlaku seumur hidup, tidak lagi perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

 

“STR ini kita buat sekali seumur hidup, seperti ijazah. Kalau ada tambahan kompetensi, itu dicatat sebagai pengembangan, bukan berarti mengulang registrasi,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Kemenkes, hingga Juli 2024, sudah ada 1,81 juta STR diterbitkan, termasuk 439 ribu STR baru pasca aturan STR seumur hidup berlaku.

 

Untuk SKP, kata Budi, Pemerintah menyiapkan platform digital bernama Plataran Sehat. Sistem ini memudahkan tenaga kesehatan mencatat jam belajar atau pelatihan yang diwajibkan.

 

Saat ini ada 418 institusi pelatihan yang terakreditasi Kemenkes dengan lebih dari 46 ribu program pelatihan, diikuti oleh 1,5 juta tenaga kesehatan sepanjang 2024.

 

“Dulu tenaga kesehatan harus mengumpulkan sertifikat fisik untuk membuktikan pelatihan, sekarang semua otomatis tercatat. Seperti Garuda Miles, poinnya langsung masuk ke sistem,” jelas eks bankir itu.

 

Menurut Budi, untuk SIP, alur perizinan kini dipangkas menjadi maksimal 5 hari kerja. Proses pengajuan dilakukan melalui MPP Digital dengan verifikasi berbasis NIK. Jika lewat 5 hari tidak ada keputusan, izin otomatis diterbitkan oleh sistem.

 

Sertifikat izin pun tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital dengan QR Code otentikasi dari BSSN.

 

“Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi berbeda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu,” tegasnya.

 

Saat ini, integrasi sudah berjalan di 199 kabupaten/kota, dengan lebih dari 261 ribu izin praktik yang diterbitkan. Target Pemerintah memperluas ke 514 kabupaten/kota.

 

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya dan tidak berbelit.

 

“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan mengurus perizinan yang dibutuhkan,” kata Rini.

 

Menurutnya, langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan.

 

Rini mengungkapkan, SKB ini bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

 

Dia memastikan, Pemerintah Pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi Pemda dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan.

 

Sebelumnya, pengurusan izin nakes dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, dan verifikasi seringkali terbatas di tingkat lokal.

 

Selain itu, prosesnya juga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menambah birokrasi yang harus dilalui.

 

Dengan hadirnya layanan perizinan kesehatan pada MPPDN, proses tersebut kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari 2 minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari 1 jam.

 

Rini menjelaskan, aplikasi MPP Digital sendiri dapat diunduh melalui Play Store, meski Pemda yang memiliki kemampuan dapat memilih untuk mengintegrasikan fitur-fitur di MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.

 

Data ditarik dari sistem terpusat, sehingga pemohon tidak perlu lagi repot mengunggah dokumen berulang kali,” jelasnya.

 

Cara ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan menjadi otomatis dan terintegrasi secara nasional.

 

Proses perizinan juga mengalami simplifikasi yang signifikan. Verifikasi yang semula melibatkan 2 OPD kini cukup diselesaikan oleh 1 OPD saja. Sistem ini juga menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang kini terstandar.

 

Rini menilai, implementasi MPPDN ini memberikan dampak positif yang luas.

 

Bagi masyarakat, mereka mendapatkan layanan yang cepat, transparan dan bebas dari keharusan mengunggah dokumen berulang. Pemda juga diuntungkan karena dapat menghemat biaya operasional aplikasi dan mempercepat proses verifikasi.

 

Pemerintah Pusat dapat melakukan monitoring secara realtime dan memastikan adanya standar nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.

 

“Tujuannya jelas, agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan dan terpercaya,” pungkas Rini.

 

Mendagri Tito Karnavian mendukung kebijakan perizinan nakes melalui MPPDN.

 

Tito menjelaskan, MPPDN merupakan salah satu inovasi hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB dengan Kemendagri yang telah dibangun sejak lama.

 

Layanan tersebut merupakan one roof system pelayanan publik yang terinspirasi dari inovasi di negara Georgia. Saat ini, telah banyak daerah yang menerapkannya.

 

Secara khusus, Tito juga meminta dukungan dari Kemenkes untuk membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama terkait penguatan MPPDN. Kemenkes dapat memberikan dukungan berupa peningkatan kualitas perizinan di bidang kesehatan di MPPDN, melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Kemendagri mendukung sepenuhnya perizinan nakes menggunakan MPPDN yang bukan hanya fisik, tapi yang digital,” ucapnya.

Komentar:
ePaper Edisi 10 September 2025
Berita Populer
03
Pabrik Rokok Mulai Kurangi Karyawan

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Hasil Demo

Opini | 1 hari yang lalu

07
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 21 jam yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit