Tim Reskrim Polsek Panongan Bekuk EY Terduga Pelaku KDRT Yang Tewaskan Istri

TANGERANG - Pelarian EY (28), pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia, akhirnya terhenti. Ia dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jumat (5/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kasus KDRT itu terjadi pada Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Korban, IH (27), yang merupakan istri pelaku, sempat mendapat perawatan medis selama beberapa hari. Namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025),” kata Kombes Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).
Setelah kejadian, EY langsung melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka serius ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong meski telah mendapatkan perawatan intensif.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Bekasi.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. EY tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang berujung maut tersebut.
Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang masih mengejar terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/8/2025).
Kapolsek Panongan Itu Jonathan Mampetua Sirait mengatakan, korban seorang istri berinisial IH (27). Sedangkan terduga pelaku adalah suami korban berinisial EY (28).
“Korban mengalami penganiayaan diduga dilakukan oleh suaminya hingga mengalami luka serius,” kata Jonathan, Sabtu (30/8/2025). (bnn)
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu