TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Toko Kosmetik di Tangerang Ketahuan Jual Obat Terlarang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 12 September 2025 | 13:20 WIB
AM kini diamankan pihak berwajib. Foto : Ist
AM kini diamankan pihak berwajib. Foto : Ist

TANGERANG - Sebuah toko kosmetik di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, ketahuan polisi menyediakan obat terlarang atau daftar G. Pemilik toko berinisial AM alias Jali (28) pun turut diamankan.

 

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Masadi, mengatakan pemilik toko beserta ratusan butir obat terlarang tersebut kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Imron, Jumat (12/9/2025).

 

Pihak kepolisian melakukan menggerebek toko kosmetik tersebut pada Rabu (10/9) lalu setelah adanya laporan dari masyarakat. Benar saja, pelaku diduga menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat.

 

Pada saat penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil warga kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi sejumlah Rp173 ribu.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut,” jelasnya.

 

Imron pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.

 

“Kami pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau menemukan gangguan kamtibmas segera melaporkan ke call center Polri 110 bebas pulsa,” ucap Imron.

 

Sementara itu untuk AM, yang kini ditahan di Polsek Neglasari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

 

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman kasus lebih lanjut, demi menelusuri pemasok obat-obatan ilegal tersebut dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit