TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kacab BRI Diculik Oknum TNI

Kopda FH Dan Serka N Dijanjikan Uang Rp 100 Juta

Reporter & Editor : AY
Selasa, 16 September 2025 | 20:56 WIB
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Prayitno (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Prayitno (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Dua oknum anggota TNI diduga menerima uang Rp 100 juta untuk menculik Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Hal itu diungkap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Prayitno.

 

“Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut sebesar Rp 100 juta,” kata Donny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

 

Donny menjelaskan uang itu berasal dari salah satu tersangka utama penculikan berinisial JP. Pada 17 Agustus 2025, JP mendatangi Serka N di rumahnya dan membicarakan rencana penculikan Ilham.

 

Keesokan harinya, Serka N menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan. Mereka kemudian bertemu dengan JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, JP memaparkan tugas yang harus dilakukan dan menjanjikan imbalan.

 

Serka N kembali menghubungi Kopda FH sehari setelahnya untuk memastikan kesediaan ikut dalam aksi penculikan. Kopda FH setuju dan diminta membentuk tim. Saat itu, Kopda FH meminta uang operasional Rp 5 juta. Permintaan itu dipenuhi lewat Serka N dengan uang dari JP.

 

Pada 20 Agustus 2025, Serka N bertemu kembali dengan JP di sebuah bank swasta di Jakarta Timur. JP menarik Rp 95 juta dan menyerahkannya ke Serka N, lalu dibawa ke Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.

 

Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur,” jelas Donny.

 

Hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi membuat penyidik Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH dan Serka N sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, disita uang Rp 40 juta.

 

“Pomdam Jaya melakukan penahanan terhadap Serka N dan Kopda FH,” ujar Donny.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit