Brigjen Hendra Kurniawan Cs Belum Jalani Sidang Etik Lho...
JAKARTA - Tiga tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua belum dipecat dari Kepolisian. Yaitu, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman dan dan AKP Irfan Widyanto.
Kepolisian resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10).
Terdapat 7 anggota polisi yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini.
Yaitu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Bagga Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, beberapa tersangka obstruction of justice sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Chuck Putranto sanksi PTDH, Kompol Baiquni Wibowo sanksi PTDH.
Sedangkan sisanya belum menjalani sidang KKEP, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman dan dan AKP Irfan Widyanto.
Bahkan, sidang etik terhadap Hendra Kurniawan sampai tiga kali mengalami penundaan. Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Akan tetapi, sidang pada 13 September 2022 tidak bisa terlaksana karena saksi Arif sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.
Sidang etik yang semestinya digelar pada 21 September 2022 lagi-lagi tertunda karena Arif kembali jatuh sakit. Padahal, Hendra, Arif dan Irfan sempat dipamerkan di Kejagung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, masih terus berlanjut hingga saat ini.
“Untuk sidang KKEP sampai dengan hari ini informasinya tetap berproses,” kata Nurul dalam keterangannya, kemarin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik Hendra bakal digelar pekan depan.
Kemungkinan pekan depan,” ujar Listyo dalam keterangannya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Listyo menjelaskan, tertundanya sidang etik Hendra dikarenakan adanya saksi yang sakit. “Tapi secara prinsip tidak ada masalah,” tandasnya.
“Brigjen Hendra Kurniawan adalah orang kuat kedua setelah Ferdy Sambo. Sampai sekarang lho belum ada sidang etiknya,” kata @Kelak_Sayap_Kegaduhan.
Akun @Luth_Thohir mendesak Kapolri secepatnya melakukan sidang etik terhadap Hendra Kurniawan. Publik perlu tahu kepastian hukum dan hukumannya seperti apa. “Ini juga menjadi palajaran bagi yang lain,” kata dia.
Akun @Guzelamare memberi semangat kepada Kapolri segera menggelar sidang etik terhadap Hendra Kurniawan. Dia mewanti-wanti, jangan sampai tertunda lagi, sebab sudah tiga kali ditunda.
“Kapolri tolong didorong kasus etik Hendra Kurniawan. Ingat, Bapak punya janji ke presiden dan rakyat,” ujar @Husein.
Akun @Johson_Lumban_raja heran dengan sidang kasus etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, terkesan bertele-tele. “Sepertinya gimana gitu ya negara ini,” kata dia.
Akun @Cristian_Jolodong menilai, molornya persidangan Hendra Kurniawan pertanda ada kekhawatiran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Apakah dia bagian dari oligarki,” tanya dia.
“Kapolri berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi terkait kasus tewasnya Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo,” timpal @bejoscandynavia.
Akun @Moveinaja mengapresiasi Kapolri bila memang sungguh-sungguh membongkar tindakan pelanggaran etik, maupun kejahatan di tubuh Polri.
Menurut @Japemete, pelanggaran etik yang dilakukan Hendra Kurniawan banyak sekali. “Usut fasilitas private jet yang digunakan Hendra dan sudah beberapa kali,” desak @Japemete.
Akun @Utun_Kondolongit menegaskan, sanksi tepat dan mutlak terhadap Brigjen Hendra adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini, tidak bisa ditawar lagi sekalipun minta banding. “Lebih baik hilang satu daripada hancur semua,” saran dia. (rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu