Polisi Amankan Tembakau Sintetis Senilai Rp 21 M
9 Orang Diringkus Dari 3 Lokasi

SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang ditangkap dan barang bukti senilai Rp 21 miliar diamankan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/8) lalu.
“Pertama kami mengamankan dua orang di Gading Serpong dengan barang bukti kurang lebih 64 gram,” ungkap Kapolres Victor, saat konferensi pers, Sabtu (20/9).
Setelah penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi berhasil meringkus empat tersangka lain berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) di wilayah Cianjur, Jakarta Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Sleman, Yogyakarta. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi narkoba tersebut.
“Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda, kami kemudian mendapatkan informasi lebih lanjut. Dari situ, kami berhasil menemukan lokasi yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di wilayah Cikarang,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, sembilan tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari satu jaringan besar yang memperjualbelikan narkoba jenis tembakau sintetis. Jaringan ini memasarkan produknya melalui jejaring media sosial dengan sasaran utama wilayah Jabodetabek.
“Sembilan orang tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan narkoba jenis tembakau sintetis melalui jejaring media sosial dengan pasar di wilayah Jabodetabek,” tegas Victor.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai puluhan kilogram tembakau sintetis. Jika dikalkulasikan total nilainya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar. “Nilai total barang bukti yang kami amankan kurang lebih 21 kilogram. Apabila dikalkulasi nilainya bisa mencapai 21 miliar rupiah,” ujar Victor.
Kapolres menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu hasil kerja keras tim dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel. Ia juga berkomitmen akan terus menindak tegas jaringan pengedar narkoba yang mencoba merusak generasi muda.
Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tangsel. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu