TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ilham Habibie Kembalikan Uang Cicilan Mobil Dari RM Senilai 1,3 M Ke KPK

Reporter & Editor : AY
Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:09 WIB
Ilham Habibie Putra Mantan Wapres BJ Habibie. Foto : Ist
Ilham Habibie Putra Mantan Wapres BJ Habibie. Foto : Ist

JAKARTA - Putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Uang tersebut merupakan cicilan pembayaran mobil Mercedes Benz alias Mercy yang diterima Ilham dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). 

 

Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. 

 

KPK melakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH. Pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2025) sore. 

 

Dengan Penyerahan uang Rp 1,3 miliar tersebut, KPK bakal mengembalikan mobil tersebut kepada Ilham. 

 

Budi menjelaskan, mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL itu masih dimiliki dua pihak, karena RK belum melunasi pembayarannya. Mobil pabrikan Jerman tersebut saat ini masih berada di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat. 

 

Budi mengungkapkan, penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini merupakan langkah awal optimalisasi pemulihan aset dalam perkara rasuah ini, sekaligus sebagai alat bukti untuk proses pembuktian di persidangan nanti. 

 

“Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut, yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” bebernya. 

 

Ilham Habibie mengaku telah rampung melakukan penandatanganan berita acara pengembalian mobilnya. 

 

Dia Hanya sebentar berada di Gedung Merah Putih KPK, sekitar setengah jam. Datang pukul 14.00 WIB, dia keluar dari lobi Gedung Merah Putih pukul 14.30 WIB. 

 

“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” tutur Ilham.

 

Pada pemeriksaan sebelumnya, Ilham mengaku menjual mobil itu ke RK seharga Rp 2,6 miliar. Namun, dia baru membayar setengahnya, atau Rp 1,3 miliar. 

 

“Belum lunas, jadi belum milik dia,” kata Ilham usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (3/9/2025) lalu. 

 

Dia mengaku tidak mengetahui sumber uang yang di gunakan RK untuk mencicil mobil tersebut. 

 

Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” selorohnya. 

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun tim penyidik belum menahan para tersangkanya. Meski begitu, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

 

Para tersangka ialah YR selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM bernama IAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni SUH; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu SJK.

 

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar. 

 

Dalam prosesnya, pemasangan iklan dilakukan melalui perusahaan agensi periklanan. KPK menduga, uang selisih dari pembayaran iklan masuk dan dikelola Divisi Corsec BJB berupa dana non-budgeter. Dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023. 

 

Sementara BJB menyalurkan uang untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online sekitar Rp 409 miliar. Dari jumlah itu, dialirkan untuk pendanaan iklan lewat enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar. 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit