TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 03 Oktober 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025 | 05:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada hari ini, di 

Lotte Grosir Sholeh Iskandar & Plaza Jambu 2.

 

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.

Komentar:
Bapenda
ePaper Edisi 17 November 2025
Berita Populer
02
Brasil Jinakkan Senegal 2-0

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 15 November 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Tedy Bukan Seskab Di Belakang Layar

Nasional | 2 hari yang lalu

10
Polisi Ungkap Tawuran Demi Konten di Depok

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit