PSSI Kok Tak Merasa Bersalah

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyayangkan sikap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dianggap merasa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Padahal, federasi juga harus bertanggung jawab terhadap tragedi ini.
“Saya menangkap PSSI tidak merasa bersalah. Padahal, panitia pelaksana (panpel) dan PT Ligaq Indonesia Baru (LIB) bagian dari tubuh mereka sendiri yang mengatur dan merencanakan,” ujar Huda dalam keterangannya, kemarin.q
Menurut Huda bukan hal yang relevan jika tragedi Kanjuruhan ini dikait-kaitkan dengan sanksi FIFA. Narasi tersebut seolah-olah mengaburkan fakta bahwa tragedi Kanjuruhan adalah tragedi kemanusiaan.
“Itu namanya tidak ada solidaritas, tidak mengerti bahwa tragedi ini adalah tragedi kemanusiaan,” tegas Huda.
Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar PSSI melakukan perbaikan tata kelola sepak bola di Indonesia. Tragedi Kanjuruhan ini adalah cambuk, bahwa sepak bola Indonesia perlu berbenah.
Huda mendesak harus ada perubahan sistemik bagi masa depan pengelolaan sepak bola di Indonesia. Sebab, peristiwa Kanjuruhan adalah tragedi terburuk abad ke-21 dalam konteks sepak bola.
“Kejadian ini harus menginspirasi perubahan total tata kelola sepak bola Indonesia,” tandasnya.
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Lakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia.
“Selama 15 tahun terakhir, ada 78 suporter yang meninggal dunia sebelum, selama, dan setelah pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Jumlah tersebut, kata Himma, ditambah dengan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 131.
Tragedi tersebut menunjukkan, penyelenggaraan olahraga mengabaikan hak-hak suporter yang seharusnya dilindungi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Keolahragaan yang baru.
Pengabaian ini sebut Politikus Partai Gerindra ini menampakkan bahwa penyelenggara melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman pidana. Oleh karena itu Pemerintah kudu memberikan hak restitusi atau ganti kerugian kepada semua korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Berupa, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Komisi X, lanjutnya, akan mengundang Kemenpora, Kepolisian, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana, Indosiar, dan suporter Arema untuk mendapat penjelasan utuh tragedi Kanjuruhan. Himma mengapresiasi atas terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) bentukan Pemerintah.
“Diharapkan TGIPF dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi tersebut,” harap dia.
Himma mengungkapkan rasa duka cita mendalam pada tragedi yang menimbulkan korban sebanyak 131 orang meninggal dunia, 31 orang luka berat, dan 253 orang luka sedang atau ringan.
Sementara, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto menampik adanya miskomunikasi antara polisi-panitia pelaksana (panpel) pertandingan hingga tragedi Kanjuruhan terjadi. Peristiwa itu adalah musibah, sebuah bencana bagi sepak bola Indonesia.
“Kita sedang melakukan evaluasi sekarang, juga kami mengevaluasi semuanya,” ujarnya.
Iwan memastikan, Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) tidak pernah membahas sanksi yang kemungkinan diterima Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, PSSI langsung berkabar dengan FIFA sehari setelah Tragedi Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).
Menurut Iwan, dalam setiap komunikasi yang dijalin PSSI bersama FIFA, tidak pernah ada pembahasan terkait kemungkinan sanksi bagi Indonesia. FIFA justru menawarkan bantuan untuk perbaikan sepak bola Indonesia. (rm id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu