Masyarakat Dihimbau Jangan Tergoda Tawaran “Haji Tanpa Antre”

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antre” atau “Haji Langsung Berangkat Tanpa Tunggu”. Belakangan, sejumlah pihak maupun yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran semacam itu. Sebab, berpotensi menjadi korban penipuan.
Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi Pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Kemenhaj mencatat, telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Jemaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar. Dalam praktiknya, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqamah) dan dokumen haji seperti tasreh (surat izin) atau nusuk.
Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana terjadi dalam kasus penipuan yang sempat menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa aduan yang masuk ke Kemenhaj. Bahkan, bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji. Mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan otoritas Saudi.
Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jemaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus. Padahal, pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan, Kemenhaj akan menindak tegas PIHK atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan. “Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambahnya.
Kemenhaj juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji. “Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tutup Ichsan.
Pendidikan | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu