Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah “Raja Minyak” MRC di Jaksel

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, MRC, yang dikenal sebagai “raja minyak dan gas”.
Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap rumah mewah di kawasan elite Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, dengan luas 557 meter persegi.
“Objek yang disita berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, atas nama KIR, anak dari tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025) malam.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan pengamanan dari personel TNI, untuk memastikan proses berjalan lancar.
Menurut Anang, rumah tersebut diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana yang dilakukan oleh MRC. Barang bukti itu akan digunakan dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat sang taipan minyak tersebut.
Jejak Aset Mewah MRC yang Disita
Sebelumnya, pada Agustus 2025, tim penyidik telah menyita empat mobil mewah terkait kasus pencucian uang MRC, yakni:
BMW 528i putih
Toyota Rush
Mitsubishi Pajero Sport, dan
Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar
Kendaraan-kendaraan itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk perumahan di Bekasi, Jawa Barat, dan diduga dimiliki oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.
Selain itu, pada penggeledahan sebelumnya, penyidik juga menyita lima mobil mewah lainnya, yaitu:
Mercedes-Benz Maybach S500
Mercedes-Benz S450
Mercedes-Benz V8 Biturbo
MINI Cooper Countryman, dan
Toyota Alphard
Tak hanya kendaraan, turut diamankan pula sejumlah dokumen penting dan uang tunai dalam bentuk rupiah serta dolar Amerika Serikat.
Masih Buron, Kejagung Buru Aset Hingga Luar Negeri
Hingga kini, MRC masih berstatus buron. Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa perburuan aset terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Tim tidak hanya fokus mencari keberadaan MRC, tapi juga menelusuri aset-asetnya, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan di luar negeri yang terafiliasi dengannya,” ujar Anang.
Kejagung juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan aset MRC agar melapor ke penyidik di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah
MRC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Ia diduga mengintervensi kebijakan Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, yang menguntungkannya hingga Rp 2,9 triliun, bersama anak dan koleganya.
Selain korupsi, Kejagung juga menjerat MRC dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana hasil kejahatan tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu