TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras dari Empat Lokasi

Pemilik Usaha Terancam Tipiring, Disidangkan di PN Tangerang

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:28 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik hingga Selasa (22/10) dini hari. 

 

Operasi yang menyasar wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang itu dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumlinmas).

 

Dalam razia tersebut, petugas menyisir tiga toko jamu dan satu tempat karaoke yang diduga menjual miras tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 478 botol minuman keras dan 16 kaleng berbagai merek berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda.

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara gabungan bersama unsur keamanan dan berlangsung hingga dini hari.

 

“Dari hasil penyisiran, kami menemukan ratusan botol miras di tiga toko jamu dan satu tempat karaoke. Semua langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Muksin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).

 

Ia merinci, dari titik pertama petugas menyita 246 botol dan 16 kaleng, di titik kedua 68 botol, di titik ketiga 7 botol, serta di titik keempat 157 botol miras dari tempat karaoke.

 

Menurut Muksin, razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras ilegal di lingkungan warga.

 

“Siapapun yang memperjualbelikan miras tanpa izin akan kami tindak tegas. Ini bagian dari penegakan perda dan upaya menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

 

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satpol PP Tangsel. Sementara itu, para pemilik toko dan pengelola tempat hiburan akan dipanggil untuk menjalani proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

 

“Para pelanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Sesuai aturan, mereka terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

 

Muksin berharap, penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin.

 

“Penegakan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menjaga ketentraman dan keselamatan masyarakat. Kami ingin Tangsel tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit