TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Bertindak Cepat, Dua Pemuda Pembawa Celurit di Tangerang Ditangkap

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Salah satu pemuda yang ditangkap aparat karena membawa sajam. Foto : Ist
Salah satu pemuda yang ditangkap aparat karena membawa sajam. Foto : Ist

TANGERANG – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan potensi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit diamankan dalam operasi dini hari di kawasan Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2025). Aksi keduanya yang sempat bergaya layaknya jagoan berakhir antiklimaks di tangan petugas kepolisian.

 

Kapolsek Benda AKP Sriyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan cepat itu berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Waka Polsek AKP Muksin segera bergerak ke lokasi.

 

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua pemuda yang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono.

 

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah celurit—satu berukuran besar dan satu sedang—yang disembunyikan di bawah jaket serta tas pinggang.

 

Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kelompok remaja tertentu atau aksi tawuran di wilayah sekitar.

 

“Kami tidak akan menolerir siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Ini bagian dari langkah preventif untuk mencegah tawuran dan tindak kejahatan sejak dini,” tegas AKP Sriyono.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menegaskan pentingnya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan gangguan kamtibmas.

 

“Kami mengapresiasi jajaran Polres dan Polsek yang terus aktif melakukan patroli dan penindakan di lapangan. Upaya ini penting untuk menjaga rasa aman masyarakat. Jika warga melihat adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui call center 110,” imbau Kombes Jauhari.

 

Tindakan tegas Polsek Benda ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan warga. Di tengah meningkatnya aktivitas malam dan potensi tawuran remaja, kehadiran patroli polisi di lapangan menjadi tameng penting bagi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit