Pemkab Pandeglang Keteteran Beri Gaji 5.816 PPPK Paruh Waktu
Kebutuhan Capai Rp 35 Miliar, Duit Baru Ada Rp 16,6 Miliar
PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, rupanya masih keteteran untuk menggaji 5.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Tahun Anggaran (TA) 2026 mendatang.
Kebutuhan gaji tercatat selama setahun membutuhkan anggaran sebesar Rp 35 miliar, namun BPKD Pandeglang baru menyiapkan Rp 16,6 miliar untuk beri gaji 5.816 PPPK Paruh Waktu tersebut.
Kepala BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, anggaran tersebut merupakan kebutuhan setahun penuh dengan status belanja jasa, bukan belanja pegawai.
“Kalau dihitung dari total 5.816 PPPK Paruh Waktu, kebutuhan anggarannya sekitar Rp 35 miliar per tahun. Itu menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkannya,” kata Yahya, Minggu (2/11).
Saat ini ungkap Yahya, Pemkab Pandeglang baru mampu menyiapkan Rp 16,6 miliar. Kekurangannya kata dia, akan dicari solusi lewat dukungan kementerian dan sumber pembiayaan lain.
Yahya menyebut besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih sama dengan saat masih berstatus honorer, yakni Rp 500 ribu-Rp 700 ribu per bulan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Gajinya belum naik, masih sama seperti sekarang. Setelah mereka diangkat jadi PPPK penuh waktu dan NIP-nya terbit, baru ada penyesuaian,” katanya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji rata-rata diperkirakan Rp 3,8 juta per bulan bagi pegawai menikah dengan dua anak. Yahya menegaskan, Pemkab Pandeglang belum bisa memberikan tunjangan tambahan untuk PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. “Belum ada tunjangan tambahan. Fokus kami saat ini memastikan gaji pokok dulu,” ujarnya.
Ia meminta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK memahami bahwa penggajian dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. “Status PPPK Paruh Waktu saja sudah lompatan besar bagi tenaga honorer. Ini langkah awal menuju penataan tenaga kerja yang lebih baik,” tambahnya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, Pemkab berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah pusat, kata Yahya, sudah memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Kita sudah berkirim surat ke Kemendikdasmen. Daerah lain juga mengalami hal sama, makanya keluar surat edaran yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk gaji guru PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga kesehatan, gaji bisa dibayarkan lewat pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing BLUD. “BLUD punya kewenangan mengatur pembayaran gaji tenaga kesehatan dari PAD mereka,” katanya lagi.
Adapun untuk tenaga teknis, pembayaran diambil dari alokasi APBD melalui BPKD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rencana penggajian PPPK Paruh Waktu juga sudah dibahas dalam Rancangan APBD 2026 bersama DPRD Pandeglang.
“Proses pembahasan RAPBD 2026 sudah dimulai sejak awal pekan ini. Nota pengantar sudah disampaikan, dilanjut dengan pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati,” kata Yahya.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD serta komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Tugas saya meramu dari apa yang ada silahkan, yang memutuskan pun bukan saya. Yang memutuskan adalah TAPD kolektif kolegial,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menegaskan, besaran gaji PPPK nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang yang masih relatif kecil menjadi salah satu tantangan dalam penetapan kebijakan tersebut.
“Kami sedang mencari formulasi terbaik agar penggajian PPPK bisa berjalan adil dan berkelanjutan. Dengan PAD yang masih kecil dan beban belanja pegawai cukup besar, kami perlu solusi yang realistis,” katanya.
Meski demikian, Iing menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi para PPPK di Pandeglang. Ia juga mengimbau seluruh PPPK agar tetap menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Berapapun dan seperti apapun mekanisme penggajiannya, saya berharap para PPPK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena kita ini pelayan publik, sudah seharusnya mengutamakan integritas, loyalitas, dan pengabdian,” tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


