31 Perempuan Korban KDRT Pilih Gugat Cerai Suami
Enggan Lapor Ke Polisi
          SERPONG-Banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih untuk tidak melapor ke kepolisian, melainkan langsung menempuh jalur hukum dengan menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama.
Demikian data dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Tangsel. Dari data tersebut menunjukkan bahwa hingga awal November 2025, telah ada 31 permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh para perempuan korban KDRT.
“Kami telah menerima 31 permohonan bantuan hukum dari para perempuan korban KDRT ini,” ujar Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Tangsel, Alin Esa Priatna.
Alin menjelaskan, bentuk kekerasan yang dialami para korban bervariasi, mulai dari kekerasan psikis, fisik, hingga penelantaran ekonomi. Namun, dari seluruh pelapor, tidak ada satu pun yang memilih menempuh jalur pidana melalui laporan ke kepolisian.
“Keputusan ini diambil karena korban menghendaki proses hukum yang lebih cepat dibanding proses di kepolisian yang dinilai membutuhkan waktu panjang,” terang Alin.
Ia menambahkan, banyak korban merasa proses pidana tidak segera memberikan rasa aman atau kepastian, terutama bagi mereka yang masih tinggal serumah dengan pelaku.
Dari total 31 korban tersebut, sembilan orang di antaranya telah resmi mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Seluruhnya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (31/10).
Sidang tersebut dilaksanakan dalam bentuk sidang keliling, yaitu persidangan di luar gedung pengadilan, yang kali ini diselenggarakan di Balai Ratu Permai, Ciputat, Kota Tangsel. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan akses para korban yang sebagian besar menghadapi keterbatasan mobilitas dan ekonomi.
Para perempuan korban KDRT tersebut mendapatkan pendampingan hukum secara kolaboratif dari tiga lembaga, yakni Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Kota Tangsel, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Tangsel. Kolaborasi ini bertujuan memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Ketua Posbakum Aisyiyah Kota Tangsel, Halimah Humayrah Tuanaya menilai, langkah perempuan korban KDRT untuk menggugat cerai merupakan bentuk keberanian dan kesadaran hukum yang perlu diapresiasi.
“Keputusan para perempuan ini untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri dari situasi KDRT yang mereka alami,” ujarnya.
Sementara, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra menegaskan, komitmen lembaganya untuk terus memberikan pendampingan dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. “Pendampingan ini adalah wujud komitmen organisasi dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
  

