TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Tangsel Gerebek Dua Lokasi, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita di Serpong Utara

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 05 November 2025 | 15:35 WIB
Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal disita dari dua lokasi berbeda di wilayah Serpong Utara, Selasa (04/11/2025). (Ist)
Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal disita dari dua lokasi berbeda di wilayah Serpong Utara, Selasa (04/11/2025). (Ist)

SERPONG UTARA — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

 

Dalam razia yang digelar Selasa (4/11) malam, ratusan botol minuman keras (miras) ilegal disita dari dua lokasi berbeda di wilayah Serpong Utara.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang kerap meresahkan warga.

 

“Kami rutin melakukan razia untuk menegakkan Perda Trantibumlinmas. Tujuannya jelas, menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan menjaga lingkungan tetap kondusif,” ujar Muksin saat dijumpai di kantornya, Rabu (5/11).

 

Dua titik menjadi sasaran operasi kali ini. Di lokasi pertama, petugas menemukan 38 botol kosong miras berbagai merek, 17 botol berisi miras siap jual, serta satu buku catatan transaksi yang diduga digunakan untuk mencatat penjualan.

 

Sementara di lokasi kedua, petugas menyita 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras siap edar. Semua barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Tangsel untuk proses penindakan lebih lanjut.

 

Muksin menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam menjaga ketertiban umum. Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar memahami aturan yang berlaku.

 

“Peredaran miras tanpa izin bisa menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Karena itu, kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Muksin menyampaikan bahwa para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/11) besok.

 

“Sanksi Tipiring dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan tidak diulangi,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penegakan Perda Trantibumlinmas menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang aman dan tertib.

 

“Satpol PP akan terus hadir menjaga ketentraman masyarakat. Kami ingin memastikan Tangsel tetap aman, tertib, dan nyaman untuk semua warga,” pungkasnya.

 

Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar aturan, khususnya peredaran miras ilegal.

 

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting. Mari bersama wujudkan Tangsel yang tertib dan bebas dari gangguan ketentraman,” tutup Muksin.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit