TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

Reporter & Editor : Redaksi
Senin, 02 Maret 2026 | 08:15 WIB
ali Kota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, menggunakan alat berat untuk menghancurkan Minuman Keras (Miras) dalam rangka Hut Kota Tangerang Ke-33 Tahun, Sabtu (28/2).
ali Kota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, menggunakan alat berat untuk menghancurkan Minuman Keras (Miras) dalam rangka Hut Kota Tangerang Ke-33 Tahun, Sabtu (28/2).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol Minuman Keras (Miras) pada Sabtu (28/2). Ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda.

 

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan Perda yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

 

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penguatan Perda selama satu tahun terakhir. Dan seluruh barang bukti kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/2).

 

Ia menegaskan, peredaran miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karenanya, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

 

“Pemkot Tangerang bersama Satuan Poliai Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

 

Selain penegakan hukum, Sachrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

 

“Di usia ke-33 tahun, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit