Pemerintah Berikan Tunjangan Kehormatan bagi Keluarga Pahlawan Nasional
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghormati jasa para tokoh yang berjasa bagi bangsa dengan memberikan tunjangan kehormatan kepada keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, tunjangan tersebut bukan semata urusan nilai, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian yang diwariskan para pahlawan.
“Nilainya jangan dijadikan ukuran. Ini adalah simbol penghormatan negara agar semangat perjuangan para pahlawan tetap hidup dan diteruskan oleh generasi penerus,” ujar Mensos di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Tunjangan yang diberikan kepada keluarga pahlawan berjumlah sekitar Rp57 juta per tahun. Mensos menambahkan, bantuan ini sekaligus untuk menjaga tali silaturahmi antara negara dan keluarga para pahlawan.
“Memang tidak besar, tetapi ini adalah bentuk kepedulian dan penghormatan. Yang terpenting adalah makna dan hubungan kebangsaannya,” ujar mantan Sekjen PBNU itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dalam upacara resmi di Istana Negara. Penganugerahan tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


