TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Yang Punya Dosa Di Kanjuruhan Bukan Cuma PSSI, Ini Rinciannya Menurut TGIPF

Laporan: AY
Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:56 WIB
Kerusuhan Kanjuruhan. (Ist)
Kerusuhan Kanjuruhan. (Ist)

JAKARTA - Menko Polhukam/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD menyesalkan fakta para stakeholders yang saling melempar tanggung jawab.

Semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

BACA JUGA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semua menjadi tidak ada yang salah.

"Karena yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10).

Berdasarkan catatan TGIPF dalam laporan yang hari ini diserahkan ke Presiden, tragedi Kanjuruhan telah mengakibatkan 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang. Sehingga totalnya, 712 orang.

Pada Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi laporan yang salinannya diterima RM.id (Tangsel Pos Group) pada Jumat (14/10), TGIPF juga mengurai daftar dosa para stakeholders dalam pertandingan Liga 1 Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. Berikut rinciannya:

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan, khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia, dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)

1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan, dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).

3. Dalam menunjuk security officer, tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference Zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).

4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan, tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak ada unsur pimpinan PT LIB yang hadir, sejak menjelang hingga pertandingan berakhir.

Panitia Pelaksana

1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar, untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Terutama, yang terkait dengan aspek keselamatan manusia.

3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).

4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).

5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).

6. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

7. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Dalam penjualan tiket penonton, belum menerapkan sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem entry stadion.

8. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

9. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

10. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai kebutuhan lapangan pertandingan.

11. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Security Officer (SO)

1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

2. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.

3. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

Aparat Keamanan 

1. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

2. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

3. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)

4. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api),

5. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.

Suporter 

1. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

2. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

3. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema). (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo